Jakarta, kabarpolisi.com – – Petugas kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan penyerangan kepada peserta doa bersama rangkaian acara pernikahan di Solo.
Pihak berwajib meminta para pelaku lainnya segera menyerahkan diri dalam waktu 2×24 jam.
“Kita sudah mengembangkan dan mengidentifikasi pelaku-pelaku lain. Kita beri kesempatan menyerahkan diri 2×24 jam!” kata Kapolresta Solo, Kombes Polisi Andy Rifai dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Manahan, Senin (10/8/2020).
Dalam batas waktu tersebut, Andy menjanjikan akan memperlakukan pelaku dengan baik jika menyerahkan diri. Namun, dia akan menindak tegas para pelaku yang enggan menyerahkan diri.
“Saya berikan kesempatan dua, yang pertama menyerah baik-baik maka akan kita perlakukan baik-baik. Tetapi apabila waktu yang sudah ditentukan tidak ada keinginan atau iktikad baik untuk menyerahkan diri, maka kami akan melakukan penangkapan dengan cara kami,” katan
Terkait peran masing-masing pelaku, Kapolresta Andi mengatakan ;
“Perannya masih kita dalami. Jumlah pelaku akan terus bertambah. Sudah kita kantongi identitasnya.”
Peristiwa itu terjadi rumah keluarga almarhum Segaf bin Jufri di Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8) sekitar waktu magrib. Pelaku membubarkan acara doa bersama menjelang pernikahan.
Massa yang datang ke lokasi tampak berteriak-teriak dan melempari peserta acara tersebut. Akibatnya tiga orang mengalami luka-luka usai dipukul dan dilempari batu. Selain itu, beberapa kendaraan juga dirusak oleh pelaku
Bambang Ari