JAKARTA – Penyidik gabungan Bareskrim Polri berencana melakukan ekspose bersama jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ekspose yang akan dilakukan Rabu (30/9/2020) besok untuk menetapkan siapa tersangka di balik kebakaran Gedung Kejagungitu.
Penyidik Bareskrim kini tengah menyusun bahan paparan terkait dengan rencana gelar perkara dengan JPU atau istilahnya P16 guna melaksanakan ekspose bersama.
“Sekarang lagi menyusun bahan-bahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono , Selasa (29/9/2020).
Rencana ekspose dilakukan bersama JPU terkait kelanjutan kasus kebakaran gedung Kejagung. “Rencananya dilaksanakan Rabu besok,” ujar Brigjen Awi.
Dalam kasus ini lanjut Awi, penyidik telah melakukan evaluasi pemeriksaan untuk segera menetapkan tersangka. Proses pelengkapan sejumlah administrasi sedang berlangsung.
Penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran kantor Kejagung dalam rangka penentuan tersangka. Selain itu, penyidik juga melengkapi administrasi terkait pembuatan resume untuk percepatan proses penyidikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan para saksi terkait kebakaran gedung tersebut. Bareskrim juga memanggil ahli bangunan dari Kementerian PUPR serta petugas pemadam kebakaran.
Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 12 orang, terdiri atas petugas pengamanan dalam, cleaning service, PNS Kejagung, petugas pemadam kebakaran, dan ahli bangunan dari Kementerian-PUPR.
Hasil penyelidikan pasca kebakaran Kejagung menemukan ada unsur tindak pidana di balik kebakaran itu. Penyidik menemukan bukti, saat terjadinya kebakaran ditemukan ada tukang bangunan yang sedang bekerja di lantai 6.
Lantai itu diketahui sebagai tempat awal munculnya api yang akhirnya menghanguskan seluruh gedung utama kantor Kejagung itu. Hasil Puslabfor Polri disimpulkan bahwa kebakaran gedung Kejagung tidak ada hubungan dengan arus pendek listrik.
Sumber: Beritasatu
Tersangka pembakar Kejagung, Bareskrim, Awi Setiyono