JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sempat melontarkan pernyataan bahwa pemerintah mengetahui siapa sponsor dan pihak yang membiayai aksi demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja)
Terkait hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kepolisian tidak serta merta dapat mengambil informasi tersebut. Ada mekanisme yang harus dilakukan untuk menegakkan aturan hukum.
“Nanti kita dalami, kita kan bukan bicara a, b, c, kita kan harus membuktikan. Polisi harus membuktikan minimal dua alat bukti, baru bisa menggiring seseorang sampai ke pengadilan,” tutur Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Awi, penyidik akan berupaya mengumpulkan alat bukti tersebut. Jika ditemukan kesesuaian mengarah ke pihak tertentu, polisi tidak segan melakukan penindakan awal.
“Itulah tugas polisi untuk mengumpulkan bukti-bukti itu,” jelas dia yang dimuat Liputan6.
Adapun terkait dalang kerusuhan dalam demo tolak RUU Cipta Kerja, lanjut Awi, masih dalam pendalaman penyidik.
Sejauh ini dia mengaku penyidik telah mengantongi sejumlah keterangan dari para pengunjuk rasa rusuh yang diamankan serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.
“Semoga segera ditemukan dalangnya,” Awi menandaskan.
Credit photo: Tribunnews