Alasan Bareskrim Tahan Irjen Napoleon Jeland Sidang Kasus Red Notice
JAKARTA – Bareskrim Polri ternyata memiliki alasan tersendiri yang membuat mereka melakukan penahanan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice. Penahanan itu diketahui dilakukan jelang disidangkannya kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut penahanan yang dilakukan saat ini merupakan kewenangan penyidik. Alasan penahanan disebutnya merupakan hak dari penyidik.
“Saya pastikan itu adalah hak prerogatif atau dengan alasan subjektif maupun objektif penyidik masalah para tersangka ditahan,” kata Brigjen Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, yang dimuat Indozone, Rabu (14/10/2020).
Awi tidak mau membeberkan lebih detail perihal keputusan pihaknya menahan jenderal polisi bintang dua itu. Namun, Awi menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan membeberkan alasan penahanan itu.
“Terkait dengan detailnya dalam waktu dekat nanti akan dilakukan rilis. Tentunya kita hormati semua yang dikerjakan penyidik, kita sama-sama tunggu rilisnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan,” beber Awi.
Seperti diketahui, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra, Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.
Dalam rentetan kasus ini, Djoko Tjandra mengaku sudah memberikan upeti sejumlah uang kepada para tersangka. Namin, Polri hingga kini belum membeberkan jumlah upeti itu.
Tepat pada hari ini, Bareskrim memanggil Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi. Ketika kedua tersangka itu memenuhi panggilan Polri, Polri lantas langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu. (Redaksi)
Credit photo: Tribunnews