Palangka Raya, Kabarpolisi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menyita 162 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat, (16/10/2020).
Ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi itu diamankan dari rumah tersangka TW (36) di perumahan Wengga Metropolitan Jalur 7, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto ketika di konfirmasi membenarkan terkait penangkapan penyalahgunaan tindak pidana narkotika itu di Sampit
“Benar, kami mengamankan 162,3 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi beserta barang bukti lainnya,” terang Bonny.
Bonny menjelaskan, bermula anggota mrndapat informasi bahwa tersangka sering melakukan jual beli barang haram tersebut.
Kemudian anggota menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Selanjutnya kata Bonny, tersangka dibawa ke Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (ROBY/PRAS).