JAKARTA – Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap tujuh orang admin WhatsApp group (WAG) dan Fan Page Facebook. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penghasutan demo anarkis di Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu.
Bahkan ketujuh pelaku tersebut kedapatan mengajak melakukan tindakan anarkis dan penghasutan.
“Hari Senin (19/10) tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan, 3 (tiga) tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, 3 (tiga) tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota. 1 (satu) TSK admin IG Panjang Umur Perlawanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo yang dikutip dari Reqnews, Selasa 20 Oktober 2020.
Ferdy menuturkan ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Mereka terdiri dari pelajar hingga pengangguran.
“Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta. Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor,” kata dia.
Penangkapan ketujuh orang itu merupakan hasil pengembangan dari para pendemo yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu. Atas perbuatannya tersebut, para pelaki dikenakan pasal berlapis.
“Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat Demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober,” ujarnya.
Adapun pasal-pasal yang dimaksud antara lain, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Redaksi)
Credit photo: Kabar24