KOTIM – Unit Reskrim Polsek Cempaga Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus diduga seorang pengedar narkoba. Sedikitnya 18 paket sabu turut disita petugas.
Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, Misduri (28), merupakan seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 33 Desa Cempaka Mulia Barat, Kabupaten Kotim, Minggu siang, (1/11/2020).
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita 18 paket sabu seberat 6,17 gram dan mengamankan barang bukti lainnnya berupa 1 buah bungkus rokok sampurna, 1 lembar celana pendek Levis dan 1 buah Handphone merek Oppo A3s warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah Desa tersebut.
Kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka saat kita amankan, sedang berada dipinggir Jalan Tjilik Riwut Km 33. Sedangkan barang bukti sabu disimpan di dalam bungkus rokok, Sampurna,” beber Kapolsek, dalam rilisnya, Senin (2/11/2020).
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ROBY/PRAS).