Yusril : KPK Bukan Bawahan Presiden

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Ahli hukum tata negara Prof. DR Yusril Ihza Mahendra, SH, MH menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen, bukan bawahan Presiden.

Karena itu politisi Partai Bulan Bintang ini menyarankan DPR menempuh langkah konstitusional jika keberatan atas sikap KPK mencekal Ketua DPR Setya Novanto. Bukan malah memprotes dan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sebagai Ketua DPR, sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan jalur hukum. Bukan DPR melakukan protes ke Presiden. KPK adalah lembaga independen yang bukan bawahan Presiden,” kata Yusril dalam keterangan pers, Rabu (12/4/2017).

Langkah konstitusional yang disarankan Yusril mengajukan uji materiil pencekalan saksi KPK ke Mahkamah Konstitusi atau melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) KPK soal pencekalan itu.

“Kalau Novanto keberatan dicekal oleh KPK, sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia bisa mengajukan uji materiil ke MK, untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi,” ucap dia.

“Cara lain, karena pencekalan dilakukan KPK dengan surat keputusan, maka Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan TUN untuk menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak,” tutur Yusril.

Yusril mengingatkan anggota Dewan yang melayangkan protes bahwa kewenangan KPK mencekal seseorang yang berstatus saksi disahkan DPR dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Sebenarnya DPR tidak perlu protes. Karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh UU yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden,” ucap Yusril seperti dikutip Detik.com

BACA JUGA  Dewinta Pringgodani Akan menjadi Staf Khusus Presiden Prabowo Periode 2024 - 2029

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR memutuskan mengirim nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Pencekalan terhadap Novanto dianggap akan mengganggu kinerja.

“Di rapur (rapat paripurna) banyak yang menanyakan pencekalan terhadap Ketua DPR. Kita sangat aktif menyelenggarakan rapat. Termasuk bahas situasi yang ada dan membahas surat, salah satunya semacam nota keberatan Fraksi Golkar,” ujar Fahri saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4). (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.