Kapolri Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso (1921-2004) berbicara di hadapan para tukang becak di Jakarta. (Youtube).
JAKARTA – Kapolri pernah mengalami beberapa kali pergantian hierarki dan nama jabatan. Baik saat Orde Lama maupun Orde Baru.
Bahkan kedudukan Polri pernah di bawah TNI. Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau disingkat Kapolri pada masa awal pembentukannya memiliki nama Badan Kepolisian Negara (BKN) yang dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 19 Agustus 1945.
Kemudian BKN diubah menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) dipimpin langsung oleh Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo atas penunjukan Presiden Sukarno.
Kepolisian juga pernah di bawah Kementrian Dalam Negeri, lantas berubah lagi namanya menjadi Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab atas permasalahan administrasi saja, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Masih dengan nama yang sama, tetapi ada perubahan pada strukturnya. Kepolisian tidak lagi di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri tapi dialihkan ke Perdana Menteri. Keputusan tersebut sesuai dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.11/S.D.
Walaupun sudah di bawah Perdana Menteri lansung, Djawatan Kepolisian tetap harus bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri terkait administrasi dan bertanggung jawab mengenai bidang politik dan operasional kepada Jaksa Agung.
Pada tahun 1949-an ketika Republik Indonesia Serikat dibentuk. Sukarno kembali menunjuk R.S Soekanto sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat. Karena pengalamannya yang sudah cukup lama menjadi kepala kepolisian, meski RIS sudah bubar Soekanto tetap bertahan menjadi Kepala Jawatan Kepolisian RI.
Walaupun saat ini Kapolri berada di bawah langsung presiden seperti yang tercantum dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8 Ayat (2).
“Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden baik di bidang fungsi kepolisian preventif maupun represif yustisial….”
Pada struktur era 1961-an kedudukan Kapolri di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau saat itu bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dengan begitu Kapolri resmi berada di bawa komando Panglima ABRI.
Baru di tahun 1999 kedudukan Kapolri dan TNI di pisah menjadi berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
REQnews