AMBAWANG – Kapolsek Ambawang Bubu Raya Kalimantan Barat dalam penanganan perkara mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Musyawarah secara kekeluargaan jika perkara yang tidak ada jalan keluarnya, baru kita naikan ke tingkat pidana.
“Tidak ada untungnya kita penjarakan orang, kasihan bagi kepala keluarga, yang harus meninggalkan keluargannya,” ucap Kapolsek Ambawang Iptu Teuku Rivanda, kepada media Kabarpolisi.com di ruang kerjanya pada Rabu (18/11/20)
“Dalam penanganan perkara yang bukan menonjol seperti permasalah rumah tangga KDRT, perkelahian yang tidak ada jatuh korban dan perkara sosial lainnya, kita akan melakukan musyawarah dulu secara kekeluargaan, kalau memang tidak ada titik temunya baru kita teruskan ke tingkat pidana,” kata Teuku Rivanda.
Terkait masalah keamanan, pihaknya selalu melakukan upaya pencegahan dengan cara berpatroli di titik rawan sekaligus menghimbau kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran terutama pada lingkungan sekitar.
Teuku Rivanda juga mengatakan peristiwa kejadian perkara tidak lepas dari faktor kelalaian dan kita netralisir peluang-peluang bagi para pelaku pidana untuk melancarkan aksinya.
Disinggung perkara apa saja yang menonjol di wilayah hukumnya, Teuku Rivanda menjelaskan beberapa kasus perkara.
“Tindak pidana pencurian, penyalahgunaan narkoba dan perkelahian antara masyarakat yang sifatnya perorangan,” pungkas Teuku Rivanda. (GUN)