Palangka Raya – Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) nampaknya tidak main-main dalam hal memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Terbukti dalam hitungan setengah jam saja, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil membekuk 2 pelaku pengedar narkotika berjenis sabu di 2 TKP berbeda, Minggu (29/11/2020).
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dedy Prasetyo. M.Hum, M.Si, MM, melalui Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.
“Benar, hanya selisih setengah jam saja anggota kami berhasil menangkap 2 pelaku yang berinisial Mu (34) dan Ra (39) yang merupakan pengedar sabu,” terang Hendra pada Minggu malam, (29/11/2020).
Hendra menerangkan tersangka dengan inisial MU (34) ditangkap di Jl. Badak XII tepatnya di sebuah barak Bapak Wiji.
“Dari tangan pelaku anggota kami berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat 59,98 gram, dan dua sendok sabu, dan barang bukti lainnya,” jelas Hendra.
Sementara itu untuk pelaku berinisial RA (39), Hendra menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Jl. Manjuhan, Kota Palangka Raya pada jam 14:30 WIB.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat 175, 78 gram, satu unit timbangan digital, satu kantong plastik hitam, serta barang barang bukti lainnya,” sambung Hendra.
Hendra menjelaskan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar.
Sementara itu, menanggapi video yang beredar di masyarkat terkait aparat kepolisian yang dilarang masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan, Kabupaten Katingan, itu hanya berlangsung 5 menit saja dan emosi terjadi karena nota bon sudah ditunjukan dan komunikasi langsung sudah disampaikan.
“Karena masih pegawai baru dan etika untuk mempersilahkan duduk atau masuk tidak disampaikan maka terjadilah percecokan. Setelah Kalapas tiba, semua proses bon dan pemeriksaan di Lapas terlaksana dengan baik. Saat ini pengendali sudah dititipkan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan permulaan yang cukup. Akan kita pastikan yang bersangkutan JH dan FJ akan jadi tersangka,” tutupnya.
(Pras/Masroby)