Ali Mochtar Ngabalin (kanan) saat bertemu Presiden Joko Widodo. – Istimewa
JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin telah melaporkan seorang pengamat politik dan seorang mantan staf KSP. Mereka dinilai telah mencemarkan nama baik serta fitnah terhadap dirinya.
“Sekarang saya datang ke Polda Metro karena melaporkan dua orang yaitu Muhammad Yunus Anies sebagai pengamat politik dan juga Bambang Beathor Suryadi,” ucapnya, Kamis (3/12/2020). Keduanya dalam media online dianggap telah berkomentar tidak pantas terhadap dirinya.
Salah satu fitnah yang membuat dirinya mengambil langkah untuk melapor adalah adanya pernyataan yang mengatakan kalau Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK atas perintah dirinya. Sehingga, keluarga besar Eddy prabowo mempercayai hal tersebut yang membuat dirinya harus tertekan karena hal tersebut.
Tidak hanya itu, dalam komentarnya di media online tersebut, ada juga pernyataan kalau dirinya berangkat ke Amerika Bersama Eddy Prabowo dibiayai oleh salah satu pengusaha yang memberikan suap ke Edhy.
Kuasa Hukum Ngabalin, Rasman Nasution menegaskan, laporan kliennya terdaftar dengan nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020 dengan terlapor Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
“Kalau medianya akan kita laporkan juga ke Dewan Pers,” tukasnya.
Ceko Handoko