Komisi III DPR : Penangkapan Maher Bukan Kriminalisasi Ulama

Wakil Ketua Komisi III Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Foto: DPR

JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwabili atau Soni Eranata atas dugaan penghinaan terhadap Habib Luhtfi Pekalongan. Ustaz Maaher saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tindakan yang dilakukan Ustaz Maaher memang merupakan ujaran kebencian yang seharusnya diproses hukum.

“Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer itu jelas ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (3/12).

“Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukumnya, tindakan kriminalnya. Jadi ini harus diproses hukum,”- Sahroni

Sahroni menambahkan, apabila seorang ulama melakukan tindakan yang melawan hukum, bukan merupakan kriminalisasi ulama. Menurutnya, sudah sewajarnya jika ia mendapatkan konsekuensi hukum.

“Kalau ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama tapi emang ulama yang kriminal. Kalau ada ulama yang diam saja, enggak ada kasus apa-apa, enggak ada masalah terus tiba-tiba dia dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi,” ujar Bendahara Umum NasDem itu.

Maka dari itu, ia mendukung langkah pihak kepolisian menindak tegas siapa pun yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat.

“Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana,” tutup Sahroni.

Sebelumnya, Maaher At Thuwalibi dilaporkan ke polisi oleh seorang warga bernama Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dipolisikan karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan.

Laporan terhadap Maaher diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri. Ustaz Maher dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Arief Ramdhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.