Kota Pekalongan – Seorang residivis narkoba berinisial MF alias Tompel (40), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan Kota.
Tersangka diamankan petugas dirumahnya di Jalan Irian Gg 3, RT 04 RW 03, Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan pada Selasa malam (22/12) sekitar jam 23.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 66 gram.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto, melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan jika penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan juga berkat pengembangan dari pengungkapan kasus terhadap tersangka belum lama ini yang telah ditangkap.
“Tersangka ditangkap dirumahnya. Dia merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, narkoba. Pada tahun 2007, 2012 dan 2015. Dan dari tersangka, terdapat barang bukti berupa sabu seberat 66 gram,” terang AKP Rohmat Ashari saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/12).
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika sabu seberat itu merupakan sisa pembelian dari seseorang yang berinisial D seberat 100 gram.
“Tersangka memesan barang dari seseorang berinisial D 100 gram, seharga Rp 80 juta dengan sistem drop barang. Lalu dipakai tersangka dan juga diedarkan di wilayah Pekalongan,” terang Rohmat Ashari.
MF berencana menjual barang itu senilai Rp 1 juta per gramnya. Saat ditanya alasan dia mengedarkan narkoba, pelaku mengatakan belum mempunyai pekerjaan.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Hakim)