Liburan Nataru, Masyarakat Wajib Patuhi Maklumat Kapolri

Kota Pekalongan – Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan bahwa maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Prokes dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 wajib dipatuhi seluruh masyarakat di Indonesia.

“Maklumat ini diterbitkan, bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun” kata Kapolres Pekalongan kota di Mapolres, Kamis (31/12).

Kapolres berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi dan saling mengingatkan agar tidak terjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Dalam maklumat tersebut diserukan agar seluruh lapisan masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan, kegiatan mengundang kerumunan berupa pesta pergantian tahun, arak-arakan, karnaval serta penyalaan kembang api.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan. (Hakim)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.