JUSRI SABRI
TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Propinsi Kepri mencium aroma dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari mangkraknya pembangunan Proyek Lapas Anak Kelas II Batam, Kepri senilai Rp 16,5 miliar lebih.
Proyek pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berlokasi di Kilometer 18, Desa Gunung Kijang, Bintan, Kepri yang sumber dananya berasal dari APBN 2020, diketahui tidak selesai dikerjakan kontraktornya, PT Andal Rekacipta Pratama Jakarta.
Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, baru-baru ini terlihat sejumlah fisik bangunan yang masih terbengkelai dan belum selesai dikerjakan oleh pihak
kontraktor pelaksana pekerjaan sebagaimana layaknya. Sedianya pelaksanaan proyek tersebut, sesuai kontraknya, harus berakhir pada pertengahan Desember 2020 lalu.
Hal lebih memprihatinkan lagi, beberapa pondasi bangunan juga terlihat menggantung akibat tanah timbun yang digunakan diduga tidak sesuai sebagaimana layaknya, sehingga ambruk ke bawah.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi
Kepri Jusri Sabri, melihat ada indikasi KKN dari proyek mangkrak tersebut. Sebab terlihat tidak sesuai antara dana yang sudah diserap ke dalam proyek dengan hasil akhir pekerjaan.
Oleh sebab itu, sebut Jusri, pihaknya saat ini sedang menyusun resume laporan untuk dilaporkan ke penegak hukum, terkait dengan proyek Lapas Anak tersebut.
“Kita sebelumnya sudah turun ke lapangan mengumpulkan data dan dokumentasi, besok saya akan ke kantor Kanwil Hukum dan HAM di Senggarang untuk mengkonfirmasi pencairan
anggaran proyek pembangunan Lapas Anak tersebut, sudah berapa semua dana yang sudah dicairkan,” kata Jusri di Batam, kemarin.
Jusri meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus proyek mangkrak ini dqn umumkan siapa-siapa saja yang diduga terlibat. Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, Direktur Perusahaan, Konsultan Pengawas dan lainnya.
“Kita minta kasus ini diusut sampai tuntas, sebab menurut analisa LSM Getuk Kepri, dari kasus proyek ini negara diduga telah dirugikan hingga miliaran rupiah,” tegas Jusri.
Seperti diberitakan sebuah media di Batam, pembangunan Lapas Anak dengan nomor kontrak W 32.PAS.10.PB.02.04-964 tanggal kontrak 14 Agustus 2020, dikerjakan dengan waktu pelaksanaan 140 hari kalender, seharusnya sudah selesai dikerjakan pada 14 Desember 2020 oleh PT Andal Rekacipta Pratama.
Namun sampai batas waktu yang ditetapkan pihak kontraktor tak berhasil menyelesaikan pekerjaannya. Malah kondisi bangunan tak selesai itu, amat sangat memprihatinkan.
Kabar yang diperoleh media itu, perusahaan pemenang tender proyek tersebut sudah di black list dan dilakukan pemutusan kontrak oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Kepri.
Sementara pihak Konsultan pengawas poyek Lembaga Pembinaan Khusus Anak, bernama Pandi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pekerjaan proyek Lapas anak tersebut sudah habis kontrak tanggal 31 Desember 2020 lalu.
“Pembangunan proyek Lapas anak tersebut sudah sesuai dan hanya saja pekerjaan tidak selesai dari batas waktu yang ditentukan, sehingga diputus kontrak,” katanya, Rabu (20/1).
Pandi mengatakan, dikarenakan proyek tersebut tidak selesai, maka perusahaan tersebut di black list dan nantinya untuk kelanjutan pembangunan tergantung dari pihak pengguna anggaran.
“Saat ini proyek tersebut sedang diaudit oleh pihak Inspektorat dan kita masih menunggu hasilnya,” imbuh dia.
Kajati Tunggu Laporan
Menanggapi temuan proyek mangkrak bernilai besar ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) sendiri hingga kini masih
menunggu laporan resmi dari berbagai elemen masyarakat guna dilakukan proses penyelidikan dugaan korupsi terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Lapas Anak tersebut.
“Kita tunggu laporan resmi dari masyarakat terkait penyelidikan proyek pembangunan gedung Lapas Anak tersebut,” kata Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Jendra Firdaus SH MH, kemarin.
Meskipun belum ada laporan, sebut Jendra, pihaknya juga telah beberapa kali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap proses pelaksanaan pembangunan proyek tersebut.
“Upaya itu kita lakukan sekedar bahan pantauan di lapangan, setelah adanya informasi dan sorotan di media masa,” sebutnya.
Pekerjaan pembangunan gedung Lapas Anak diketahui memiliki banyak kejanggalan dilihat dari penggubaan spek dan RAB bangunan. Misalnya, mulai dari penimbunan, pemasangan besi serta semen yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada rencana biaya anggaran (RAB).
Hal itu terlihat mulai dari tanah timbun yang tak sesuai, dimana semestinya menggunakan tanah agregat justru terlihat memakai tanah kolin. Begitu juga dengan pemakaian besi dan semen serta beberapa item pekerjaan lainnya.
Penjelasan dari Rekanan
Proyek Manager (PM) pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam Jefri, saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang keterlambatan dalam pembangunan gedung tersebut.
“Memang kita sudah menghitung dengan BPK dan terangkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan keterlambatan itu,” ungkapnya.
Begitu juga lanjutnya, dengan pejabat-pejabat lain sudah datang seperti dari pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk mengecek proyek ini.
Saat ini kondisi material dari Jakarta karena perusahaan pemenang tender dari Jakarta. Seperti besi, namun untuk material batu bata, pasir dan lainnya dari daerah ini.
Ia mengakui ada keterlambatan dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung tersebut, seperti ada sedikit masalah dari lokasinya yaitu jalan hancur.
“Terkait dengan kondisi cuaca saya tidak takut, tapi kita sering diskusi dengan perencana dan PPK, karena keterlambatan ini bisa kita kejar,” ujarnya. (*)
JS/AWE