DAERAH  

Penganiaya Polisi Dengan Samurai Akhirnya Ditangkap

Lhokseumawe, kabarpolisi.com – Seorang pemuda berinisial ZF (29) warga Desa Geulumpang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, yang telah melakukan penganiayaan seorang polisi yang sedang bertugas, dengan menggunakan samurai akhirnya tertangkap.

Penganiayaan terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah dua pekan buron akhirnya, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk pria pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Lampulo Kuta Alam Banda Aceh.
Ketika ditangkap pelaku sedang berbaur dengan warga desa tersebut.

Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.I.K M.H., yang didampingi Kasat Reskrim merilis kronologis kejadian tersebut.
Berawal dari teguran korban akan aktifitas bermain wifi hingga larut malam yang telah menimbulkan keresahan warga di desa tersebut.

“Pada saat dilakukan peneguran dan pembubaran anak-anak remaja terhadap aktifitas bermain wifi ditempat tersebut, pelaku datang dengan membawa sebilah samurai dan langsung menyerang korban yang pada saat itu datang bersama tokoh masyarakat,” ujar Kapolres.

Korban yang bertugas di Mapolsek Meurah Mulia Aceh Utara mengalami luka memar di sekujur tubuh dan
terpaksa dirawat intensif.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(Ikhwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.