Dalami Rekening FPI, Polri Gandeng Densus 88 AntiTeror

Tim Antiteror Densus 88. (Foto : Ilustrasi)

JAKARTA – Bareskrim Polri menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara dugaan melawan hukum aktivitas rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Selain Densus 88, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diajak dalam gelar perkara tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik Bareskrim memang sengaja mengajak Densus 88 lantaran untuk mendalami segala kemungkinan yang terjadi.

Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadir oleh personil dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari Rekening organisasi FPI,” kata Rusdi, Selasa, 2 Februari 2021.

Sekadar informasi, Detasemen berlambang burung hantu itu (Densus 88) merupakan satuan khusus Polri yang dilatih untuk menanggulangi dan menangani ancaman tindak pidana terorisme.

Sementara itu, Rusdi menyebut, gelar perkara soal rekening FPI ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antara Polri dengan temuan PPATK terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

“Dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI. Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI,” ujar Rusdi.

Abil Muhari

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.