Ditangkap Polisi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Jadi Tersangka

Jakarta – Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok yang sempat menghebohkan masyarakat. Pelaku bernama Zaim Saidi saat ini ditahan.

Kabar penangkapan oleh Bareskrim tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

“Iya benar,” kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (3/2).

Rusdi belum menjelaskan lebih lanjut soal penangkapan tersebut. Termasuk tindak pidana apa dilakukan Zaim.

Zaim Saidi selama ini dikenal mantan anggota YLKI. Dia bio medsosnya, dia menyebut sebagai pengamat kebijakan publik Public Interest Research and Advocay Public (PIRAC), pengguna dirham dan dinar, serta penulis buku.

Sebelumnya, Pasar Muamalah menjadi perhatian publik lantaran transaksi jual beli di sana menggunakan koin dinar, dirham, dan juga sistem barter. Pasar ini berada di sebuah ruko di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Anto, salah satu pedagang di Pasar Muamalah, menceritakan pengalamannya berjualan di sana. Pasar ini buka di waktu tertentu saja, yakni setiap dua Minggu sekali.

“Saya hanya menjual madu original yakni Aksia dan Trigona,” kata Anto kepada wartawan, Jumat (29/1).

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, sebagai tersangka. Ia ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa malam dan diperiksa hingga Rabu siang (03/02/2021).

“Status tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, seperti dikutip dari Kompas.com. (Redaksi)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.