JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar hari ini. Jaksa KPK memanggil 6 orang saksi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, LKPP dan ketua tim lelang.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Johannes Priyani, Senin (17/4/2017), mengatakan 6 saksi itu akan hadir pada persidangan ini. Mereka adalah:
1. Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil)
2. Joko Kartiko Krisno (Kasubbag Data dan Informasi bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil)
3. Hendry Mamik
4. Setya Budi Arijanta (LKPP)
5. Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil)
6. Husni Fahmi (Ketua Tim Lelang)
Jaksa KPK memang sudah mulai masuk ke tahap pengadaan proyek dalam pemeriksaan saksi-saksi di sidang. Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK mengungkapkan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam proyek yang akhirnya berimbas pada korupsi.
Salah satunya adanya saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tidak dipatuhi, yaitu penggabungan sembilan lingkup pekerjaan.
Penggabungan itu disebut LKPP berpotensi terjadi kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat. (rizal/hamzah)