Kisruh Dualisme Partai Demokrat, Polisi : Urusan Internal Partai

JAKARTA – Kisruh dualisme di Partai Demokrat menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Polri menilai jika masalah tersebut merupakan urusan internal partai, namun pihak kepolisian akan mengantisipasi jika hal itu berdampak pada keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).

“Tentunya apabila ini berdampak pada situasi Kamtibmas, Polri telah siap untuk mengantisipasinya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Senin 8 Maret 2021.

Rusdi mengatakan jika pihaknya akan terus memantau perkembangan kekisruhan di internal Partai Demokrat. Itu sesuai dengan tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 UU No.2 tahun 2002.

“Tentunya masalah di partai itu masalah internal, akan tetapi Polri memiliki tugas pokok ada Pasal 13 salah satunya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu Polri senantiasa memantau dari pada permasalahan internal Partai Demokrat,” katanya.

Sebelumya, KLB Partai Demokrat digelar di di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat 5 Maret 2021. Itu memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Terkait kegiatan tersebut, sempat terjadi kericuhan antara kubu pendukung Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kubu AHY menolak KLB Partai Demokrat digelar, karena dianggap ilegal.

Kedua belah pihak pun telah membuat laporan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta. Itu untuk membuktikan kubu Partai Demokrat mana yang dianggap legal oleh pemerintah, AHY atau Moeldoko.

Tata Tanur

BACA JUGA  Sekda Jateng Minta Tim Saber Pungli Kawal Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.