JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama. JPU menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ini 7 Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Menuntut Ahok 1 Tahun Penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok telah berbuat tindak pidana karena melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman. Itu adalah hal yang paling memberatkan yang membuat jaksa menuntutnya 1 tahun penjara.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mempunyai pertimbangan yang memberatkan dan meringangkan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Pertimbangan memberatkan
1. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat,
2. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar-golongan rakyat Indonesia.
Pertimbangan meringankan
1. Terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik,
2. Terdakwa sopan dalam persidangan,
3. Terdakwa turut andil dalam pembangunan khususnya dalam memajukan kota Jakarta,
4. Terdakwa mengaku telah mengubah sikapnya menjadi lebih humanis,
5. Timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak bisa dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani.
Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan pada 15 April 2017 dengan agenda pembacaan pledoi dari kubu terdakwa. (rizal/hamzah)