Personil Satres Narkoba Polres Pasaman Barat setelah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, D alias W, 18 tahun, Senin (14/6/2021) malam (foto : humas Polres Pasbar)
PASAMAN BARAT – Satuan Res Narkoba Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar menciduk satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu, berinisial D alias W, 18 tahun, Senin (14/6/2021) malam.
Tersangka penyalahgunaan narkoba ini berhasil ditangkap tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eri Yanto, SH di TKP Jorong Langgam Nagari Kinali Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat.
“Pada saat kami tangkap pelaku menyimpan satu paket kecil jenis shabu yang dibungkus dalam plastik warna bening,” tulis Iptu Eri Yanto, SH dalam laporannya kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, Sik, dan dirilis di WAG Mitra Pers Polres Pasbar, Selasa (15/6/2021).
Pengakuan tersangka, barang haram itu dia peroleh dari seorang lelaki berinisial I. Tetapi ketika tim Satres Narkoba memburu I ke kediamannya yang bersangkutan tidak ditemukan.
Tetapi, tegas Kasat Eri Yanto, I akan terus diburu sampai dapat untuk mengetahui darimana dia memeroleh narkoba jenis shabu tersebut.
Kini, tersangka yang merupakan warga Jorong Langgam Sepakat Nagari Kinali Kec. Kinali Kabupaten Pasaman Barat ini, telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka, menurut Kasat Res Narkoba Polres Pasbar Eri Yanto SH akan dikenakan dakwaan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menyita barang bukti berupa satu paket jenis shabu, polisi juga menahan satu handphone merek Oppo A5 S warna biru dan satu sepeda motor merek Honda Beat tanpa Nomor Polisi warna hijau kombinasi putih hitam. (*)
Awaluddin Awe