Tim Intelijen Kejaksaan menangkap jaksa gadungan Rully Nuryawan yang mengaku bisa urus perkara di KPK. (Ist)
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, Rully Nuryawan yang mengaku sebagai jaksa, sempat melakukan penipuan, di antaranya bisa mengurus perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Leo di Jakarta, Selasa (24/8), menyampaikan, Rully yang mengaku bertugas pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung dengan pangkat Jaksa Utama Muda tersebut sempat menerima uang sejumlah Rp300 juta dari seseorang setelah mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK.
Bukan hanya itu, lanjut Leo, Rully juga telah menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar. Uang tersebut diterimanya dari hasil menipu, yakni bisa mengurus proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat senilai Rp40 miliar.
Menurut Leo, hal tersebut yang mendasari Tim Intelijen Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), dan Kejati Jawa Barat (Jabar), menangkap Rully di Hotel Patra, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“Penangkapan oknum yang mengaku jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan,” ujarnyaujarnya kepada Gatra. ***