Moeldoko
Jakarta – Bareskrim Polri memastikan laporan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mulai ditangani oleh penyidik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan laporan tersebut kini telah dipelajari oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, status perkara itu masih dalam tahapan penyelidikan. Menurut Rusdi, penyidik tengah melakukan permulaan penyelidikan terlebih dahulu.
“Ya, (laporan Moeldoko) masih ditangani oleh penyidik. Dipelajari dulu. Kemudian langkah-langkah awal dari penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Sedang proses itu semua,” kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Rusdi mengaku masih enggan untuk membeberkan akan memanggil terlapor dalam kasus tersebut. Yang jelas, kasus ini tengah diproses penyidik.
“Ya, dalam penyelidikan sekarang. Dalam penyelidikan dari penyidik. Sedang proses sedang berjalan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda kepada Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021) yang lalu.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.
Moeldoko pun menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Moeldoko tampak memakai pakaian batik dan ditemani oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Dia membuat laporan polisi dengan waktu yang terbilang cukup singkat.
Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB. Dia langsung keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya atau pukul 14.30 WIB.
“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko.
Moeldoko mengaku sebenarnya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.
Namun, tidak ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.
“Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” ujarnya.
Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Selain itu, Moeldoko juga menjerat pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (RR)