Padang, kabarpolisi.com – Menjawab kegelisahan publik luas, yang khawatirnya dunia pendidikan kota Padang khususnya kini, ditenggarai adanya ” Jual Beli” jabatan Plt Kepala Sekolah Menengah Pertama, Walikota, Hendri Septa Berang dan turunkan tim investigasi.
Hal tersebut, dipaparkan Walikota Padang, setelah mendapatkan laporan dari Kabag Protokoler, Amrizal Rengganis ketika dimintakan wartawan tanggapannya.
Ditegaskan, ” pak Walikota baru tahu dan sangat tidak suka jika benar adanya “Jual Beli” jabatan Plt 10 Kepsek SMP, kini terkuak lewat media. Sehingga Walikota perintahkan bentuk tim investigasi, mengusut sinyalemen adanya kejahatan yang dilakukan oknum- oknum baik di Dinas Pendidikan. ataupun di lingkungan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM), demikian tegasnya.
Pasalnya, Terkuak adanya sinyalemen Dinas Pendidikan kota Padang era Walikota Mahyeldi, ” Dagang” jabatan 10 Plt Kepsek SMP di Kota Padang, pasca beralihnya kepemimpinan Walikota Padang, era Mahyeldi ke Hendri Septa yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Padang resmi dilantik pada tanggal 7 April 2021, sepertinya meninggalkan “borok”.
Setidaknya, “borok” busuk itu, terungkap dimasa kepemimpinan Walikota Padang, Mahyeldi dari kader PKS itu, terungkap. 10 Sekolah Menengah Pertama ( SMP- red) yang dipercayakan ke pembantunya, Habibul Fuadi mengurusi bidang pendidikan, di Kota Padang, ditenggarai melakukan ” Dagang Sapi” atau kongkalikong pengelolaan 10 SMP di kota Padang itu.
Berdasarkan catatan wartawan hingga detik ini, Kadis Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi dan kroninya, dituduh lakukan ” Dagang Sapi” terkait saat ini masih ada 10 Plt Kepsek SMP di Kota Padang, karena labrak pasal 20 Permendikbud No.6 Tahun 2018
“Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana
tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut- turut.”
Sementara, catatan 10 Plt Kepsek SMP kini yakni :
1. Junaidi Kepsek SMP 5 merangkap Plt. Kepsek SMP 1 ( 10 bulan )
2. Evi Jusni Plt SMP 7 (18 bulan)- belum NUKS- menggantikan Syafrizal Sair ke Kabid Dikdas.
3.Sukasdianto Plt. SMP 18 (2bulan) menggantikan Plt. Hendrik Kepsek SMP 21.
4.Junidar Plt. SMP 20 ( 18 bulan)
5.Nasran Kepsek SMP 23 merangkap Plt.Kepsek SMP 26 ( sejak 2020)
6. Niswan Plt.SMP 28 (18 bulan, belum NUKS) menggantikan Arman ke Kasi Kurikulum Diknas.
7.Yuli Ennesfi, Plt.SMP 29 menjabat sejak tahun 2019
8.Misnar Plt SMP 34 (sejak Feb 2020),
sembilan bulan Wakil ( tidak NUKS)
9.Eni Sugiarti Kepsek SMP 4 Padang. merangkap Plt SMP 35 Padang.
10.Dwifa Kusuma, Kepsek SMP 24, merangkap sebagai Plt.SMP 38 ( sejak Mai 2021).
Dilain pihak. Aneh bin ajaibnya, Sukardi. S.Pd , Guru Madya di SMP Neg. 29 Padang, Pangkat IV A ( NIP. 19641112992031009 ) yang telah di lantik Walikota, sebagai Kepala Sekolah SMP Neg. 29 Padang, Rabu, 21 April 2021, oleh Walikota, Hendri Septa bersama ratusan pejabat eselon II dan IV di ruang Bagindo Aziz Chan Kantor Balaikota Air Pacah, Kota Padang, hingga berita ini viral, Sukardi merasa telah dipermainkan pihak Dinas Pendidikan Padang.
Soalnya, menurut Sukardi, pihaknya tidak pernah meminta jabatan. Hal tersebut semata- mata adanya surat .Nomor : 870.549/BKPSDM-MP.3PDG/2021, tanggal, 2 April 2021. Kepada: Yth. SUKARDI S.Pd ( Guru Madya, Pangkat IV A ( NIP. 19641112992031009 ), Undangan Pelantikan sebagai Kepala Sekolah SMP N.29 Padang pada : Hari :Rabu, Tanggal: 21 April 2021 Pukul : 14.00 wib, bertempat : Ruang Bagindo Aziz Chan Kantor Balaikota Air Pacah, Kota Padang, bersama ratusan pejabat Eselon II dan IV lainnya, ujarnya.
Sedangkan keberadaan Plt. Kepsek SMP 29 Padang, Yuli Ennespi, diketahui menjabat tidak kurang 18 bulan lalu, hal tersebut jelas- jelas telah melabrak Permendikbud No.6 Tahun 2018, pasal 20,: “Penunjukan Plt Kepala Sekolah hanya bersifat sementara. Sesuai dengan aturan, Plt. hanya menjabat sementara selama 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya, hingga detik ini, agaknya tidak tersentuh oleh Permendikbud tersebut.
Terpisah, Kadis Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi, yang berupaya ditemui, terkesan hanya berkenan menanggapi, bahwa ihwal tidak diakomodirnya SK Penempatan Sukardi, sebagai Kepala Sekolah SMP N. 29 Padang, sebutkan sesuai dengan Permendikbud No 06 tahun 2018.
Disebutkan, pengangkatan pertama sebagai kepsek paling tinggi berusia 56 tahun, demikian ujarnya.
Namun, ketika dimintakan tanggapan. jika benar usia 56 tahun, jadi pemicu tidak di terbitkan SK Penempatan Sukardi, sedangkan sembilan persyaratan lain dari Pasal 4 Permendikbud No.6 Tahun 2018 telah dipenuhi, kenapa di undang serta dilantik, dijawabnya, “Bisa jadi data usulan lama di BKSDM yang terinput, kilah Habibul, elaknya.
Namun, tanggapan Kadis Pendidikan Padang tersebut, ketika dikomfrontir dengan Kepala BKSDM melalui Sekretaris, OS Damanik, kami membantah statemen Kadis Pendidikan, ” Bisa jadi data usulan lama di BKSDM yang terinput”, ujar Damanik.
Ditegaskan, apakah Data- data kepegawaian yang tersimpan di BKSDM ini, dituduh miliki data ganda, ngaco itu Kadis Pendidikan, sembari janjikan akan bicarakan dengan pimpinannya, pintanya. ( eb ).