PADANG – Persoalan ini bermula dari persengketaan Yayasan Kemajuan Wanita Padang dan Firdaus Oemar terkait persoalan penguasaan tanah dan bangunan, yang beralamat di Jalan Sudirman no. 52 Kota Padang tepat di depan Polda Sumbar.
Menurut Risman S kepada awak media mengatakan, kami sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Sumbar semenjak dari Bulan Februari 2021. Pada akhir Bulan Agustus kemaren kami menutup akses masuk kedalam lokasi objek.
” Sekitar pukul 21.00 Wib pada tanggal 8 September 2021, saya mendapat telpon dari anggota di lapangan bahwa pengacara Didi Cahyadi Cs kuasa hukum Firdaus Oemar, membongkar dengan paksa pagar besi yang kami las, kemudian saya datang ke sana dan saya memang memegang krah baju saudara Didi bukan mencekik seperti apa yang di sampaikan dalam laporan ke pihak kepolisian, kejadian itu disaksikan oleh banyak saksi saat itu, sementara persolan perusakan pagar ini pun telah kami laporkan juga oleh pemilik ke Polresta Padang dengan laporan nomor STTP/396/IX/2021/Reskrim,” tukas Risman.
Sementara itu Didi Cahyadi yang dihubungi untuk minta konfirmasi sampai berita ini di turunkan belum berhasil di temui oleh awak media.
Terkait pelaporan pihak Yayasan Kemajuan Wanita Padang juga pernah di laporkan ke Polda Sumbar tentang perbuatan memasuki Area Yayasan Kemajuan Wanita Padang dengan nomor LP/66/I/2021/SPKT-SBR Tanggal 8 Februari 2021 dengan terlapor saudara Didi Cahyadi juga. Kapolda Sumbar Irjen Pol Tedi Minahasa melalui Kabid Humas Kombespol Stake Bayu, Sik, sudah di konfirmasi oleh awak media namun belum ada tanggapan tentang perkembangan kasus ini.
Mengenai laporan pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang terhadap pengrusakan pagar miliknya oleh Didi Cahyadi Cs juga sudah di konfirmasi ke Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir melalui Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda. Menurut Kasubag Humas Ipda Adha Tawar, SH, bahwa kasus yang dilaporkan ke Polresta Padang ini masih dalam proses. (Rizal).