Logo Projo (Pro Jokowi)
Padang- Surat Gubernur Sumbar Mahyeldi masih bergulir di ranah hukum. Kali ini Polda Sumbar menerima laporan pengaduan dari Ormas Projo (Pro Jokowi) Sumbar terkait surat bertanda tangan Gubernur Sumbar untuk minta sumbangan.
“Iya, sudah kita terima, tapi masih dalam bentuk pangaduan, bukan dalam bentuk laporan,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Setfanus Satake Bayu Setianto, Jumat (8/10/2021) sore.
Katanya, penyidik akan mengkaji laporan pengaduan tersebut. Kata dia, Projo membuat laporan pengaduan terkait indikasi korupsi dalam kasus itu.
“Kita kan memang harus menerima semua bentuk laporan dan pengaduan dari masyarakat, tapi ini nantinya akan kami kaji dulu, apa memang ada indikasinya atau tidak,” ujarnya
Sebelumnya, empat orang pria dari Projo Sumbar membuat laporan di Mapolda Sumbar sekitar pukul 14.00 WIB. Ada empat orang pria yang datang untuk membuat laporan.
Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar menyebutkan, pihaknya membuat laporan ini karena menilai adanya indikasi korupsi atau penyalahgunaan jabatan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polresta Padang juga telah mengusut kasus ini. Namun Polresta Padang fokus menyelidiki dugaan penipuan sesuai laporan yang masuk, bukan terkait indikasi korupsi. Karena tak menemukan indikasi penipuan, Polresta Padang pun telah resmi menghentikan pengusutan kasus tersebut.
“Oke di Polresta sudah selesai, tindak pidananya tidak ada, penipuannya tidak ada. Tapi tipikornya gimana?” ujar Husni kepada wartawan di Mapolda Polda Sumbar.
Menurut Husni, kasus serupa telah terjadi sejak Mahyeldi menjabat sebagai Wali Kota Padang. Dangan pelaporan ini, kata dia, dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat di Sumbar. “Supaya wewenang itu jangan dimainkan, itu saja,” pungkasnya. /rizal