Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Penjualan BBM Subsidi untuk Industri

PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap praktik jual beli BBM subsidi untuk perusahaan industri di Bengkalis, Sabtu (16/10/2021) siang menggunakan truk derek berkapasitas 450 liter.

Praktik jual beli BBM bersubsidi ini berhasil diungkap tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada saat sopir truk BK 9325 CM sedang mengisi BBM di SPBU di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.

Tim dipimpin Ipda Eko Sutamto SH dengan 4 personel awalnya mencurigai terjadinya macet panjang di SPBU ini. Rupanya truk derek tadi sedang mengisi BBM jenis bio solar dalam jumlah besar.

Setelah sopir truk berinisial JN (52) selesai melakukan pengisian BBM dan keluar dari SPBU langsung diikuti polisi. Ternyata dugaan awal benar. BBM ini memang dijual lagi untuk kepentingan industri.

BBM subsidi ini ditampung di sebuah Poll/ Work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga milik PT IP yang berlokasi tidak jauh dari lokasi SPBU.

Setelah memastikan bahwa praktik jual beli BBM subsidi untuk industri ini terbukti, akhirnya sang sopir diciduk polisi pada saat sedang melakukan pengisian BBM kedua di lokasi SPBU tadi.

Bersama dengan sopir truk, polisi juga menahan dua pelaku lain yakni KS (25) petugas SPBU dan AFJ (22). Ketiganya kini sudah ditahan di Rutan Polda Riau untuk proses hukum selanjutnya.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Narto dalam penjelasannya kepada wartawan mengatakan bahwa ketiga pelaku bakal dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Sebagai barang bukti, kata Kombes Ferry, polisi sudah mengamankan satu unit mobil derek Mobil derek R10 (roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.

“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak BPH Migas,”terangnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar, perwira dengan tiga melati dipundaknya tersebut mengatakan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan.

Pertama, katanya, selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas.

Kedua, juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Ketiga, juga adanya oknum oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan.

“Yang terakhir yang akan kita terus hajar,” urainya bersemangat. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.