MIKO KAMAL – Ketua Peradi Padang
Padang (KABARPOLISI.COM) : Peradi Padang memberi perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap Kepala Sekolah PGAI Padang. Pihak Kepolisian agar memeriksa para tersangka.
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, menyebutkan bahwa publik sudah mengetahui telah terjadi tindakan tidak pantas dan melanggar hukum. Sekelompok orang melakukan tindakan kekerasan terhadap kepala sekolah SMA DR. Abdullah Ahmad (PGAI) Padang di hadapan beberapa orang siswa. Video dan beritanya beredar di dunia maya.
Apapun alasannya, tindak kekerasan terhadap orang tidak dibenarkan. Hal tersebut jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan melanggar prinsip universal Hak Azasi Manusia (HAM), tulis Siaran Pers Peradi Padang yang dikirimkan kepada wartawan, Jumat (4/11).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang yang dalam beberapa waktu belakangan sedang giat-giatnya melakukan pencerahan hukum di kalangan dunia pendidikan melalui program Peradi Goes to School sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
Bersama ini DPC Peradi Padang mengimbau:
Pertama, aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang melakukan kekerasan tersebut, termasuk juga melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang mungkin menyuruh melakukan tindak kekerasan itu tanpa diskriminatif;
Kedua, pihak-pihak yang sedang bertikai di internal PGAI untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi melalui jalur hukum yang tersedia, dan tidak menggunakan tindakan-tindakan melawan hukum;
Ketiga, rekan-rekan advokat (terutama anggota Peradi Cabang Padang) yang terlibat mewakili dan/atau mendamping pihak-pihak dalam sengkarut PGAI untuk berperan aktif membantu penyelesaiannya secara elegan dengan menghormati prinsip-prinsip hukum, HAM dan etika profesi;
Keempat, masyarakat yang menyimpan video kekerasan tersebut berhenti membagikannya kepada orang lain, untuk menghindari efek buruk di tengah-tengah masyarakat yang bisa memunculkan salah tafsir masyarakat bahwa seolah-olah tindakan kekerasan adalah cara yang benar dalam menyelesaikan suatu masalah;
Kelima, siswa SMA DR Abdullah Ahmad untuk tetap tenang menuntut ilmu dan jangan pernah mencontoh perbuatan-perbuatan melawan hukum dan/atau tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan maupun di luar sekolah mereka.
Kasus Penganiayaan itu
Seperti ditulis oleh Harianhaluan.com, Seorang pria berinisial RA (63) ditangkap tim Klewang Satreskrim Polresta Padang terkait konflik internal di Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatra Barat (Sumbar) yang berujung penganiayaan terhadap I (55).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, RA ditangkap di halaman depan Kantor Panti Asuhan PGAI Jalan Abdulah Ahmad, Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“RA ditangkap setelah kejadian Konflik internal di Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (6/12/2021). Yang bersangkutan di tangkap karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan telinga kiri korban terluka,” ujarnya, Jumat (10/12/2021).
Korban I (55) berasal dari pihak Yayasan PGAI Sumbar. Sementara terduga pelaku merupakan bagian dari Pengurus Besar (PB) PGAI Sumbar.
Setelah mendapatkan laporan dari kakak korban, kata Rico, pihaknya mendatangi lokasi kejadian, didapati pelaku sedang berada dihalaman depan kantor panti asuhan PGAI, dan langsung dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Sumber : Rilis DPC Peradi dan Harianhaluan.com
Editor : Awaluddin Awe