JAKARTA, kabarpolisi.com – Pemerintah provinsi DKI Jakarta memerintahkan satpol PP untuk melakukan upaya penertiban sejumlah reklame konvensional yang terpasang di jalan. Hal tersebut adalah salah satu upaya pencegahan agar peristiwa jatuhnya baliho reklame di Jakarta Barat pada Sabtu (25/2) lalu tidak terulang.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan reklame-reklame tersebut akan diarahkan ke LED yang langsung menempel di gedung-gedung.
“Sekitar 1.000 reklame yang menancap di jalan itu akan kita bongkar semua, begitu izinnya habis dan tidak ada yang berdiri baru. Jadi kita arahnya ke reklame LED yang menempel langsung di gedung supaya Jakarta lebih terang lagi,” kata Saefullah di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Saefullah mengatakan, pemilik gedung yang dinding gedungnya digunakan untuk tayangan iklan akan mendapatkan 70 persen dari hasil biaya sewa.
“Sedangkan pemerintah DKI akan mendapatkan 30 persen. Namun apabila tayangan tidak berisi iklan dan hanya untuk nama gedung tersebut, maka gratis,” katanya.
Menurut Saefullah, seperti dilansir kumparan.com saat ini minat untuk memasang iklan melalui papan reklame yang berbentuk LED masih rendah. Sebabnya, dari presentase bagi hasil 70-30 tersebut, para pemilik reklame LED masih meminta insentif tambahan.
“Tadi kepala dinas menyampaikan kenapa yang minat terhadap pergub kita yang baru ini tentang LED di gedung ini masih sedikit. Karena ternyata masih ada keinginan bahwa dari yang 70 persen mereka minta insentif lagi,” ujarnya.
Namun, kata dia, permintaan ini sudah dikabulkan.
Alasannya, agar papan reklame konvensional benar-benar ditinggalkan dan beralih ke papan LED. Perubahan ini, kata Saefullah, akan segera ditindaklanjuti dengan revisi Pergub.
“Tapi sudah diiyakan oleh Pak Gubernur dan nanti akan kita berikan insentif lagi dan akan kita revisi Pergubnya,” katanya.
Pada Sabtu (25/2) malam, sebuah baliho berukuran besar roboh yang jatuh di Slipi, Jakarta Barat, menimpa sebuah Taksi di sekitar RS Harapan Kita. Saefullah menilai kejadian tersebut harusnya menjadi tanggung jawab dari pemilik biro reklame, yaitu Warna Warni.
“Yang baru aja kejadian base-nya warna-warni, jadi seluruh korban dan kerugian materialnya yang mobil taxi, pusaka dan ayla itu sudah jadi tanggungannya. Mereka harus 100 persen harus mereka semuanya,” ujar Saefullah.
Saefullah menyayangkan pihak penyelenggara biro iklan tersebut tidak melakukan pemeriksaan maksimal dalam proses pembuatan konstruksi reklame.
“Konstruksinya minim sekali, yang tertanam itu hanya 8 cm lalu mereka bikin cakar ayam. Untuk reklame yang 6×18 itu hitungan teknisnya salah sekali,” lanjutnya.
Terkait dengan sanksi, kata Saefullah, Pemerintah Provinsi DKI akan mencabut izin penyelenggaranya untuk seluruh baliho yang tersebar di Jakarta jika konstruksinya terbukti mengkhawatirkan. (rizal)