Kapolda Sumbar Irjen Suharyono memaparkan perkembangan penanganan kasus tawuran remaja di Padang.
Kabarpolisi.com – Padang, LBH mengadukan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pengusutan kematian siswa SMP Bernama Afif. Irjen Suharyono merespons aduan itu dengan menyebut LBH sebagai lembaga yang sok suci.
Mulanya Kapolda Sumbar mengatakan dia bukanlah pelaku kejahatan, justu yang dilakukannya adalah membela kebenaran. Dia pun tak mau ambil pusing dengan aduan itu.
“Silakan saja (diadukan). Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran,” kata Suharyono Kamis (4/7/2024) dilansir detiksumut.
Irjen Suharyono menilai yang dilakukan LBH terkait kasus Afif sudah memojokkan Polri. Pernyataan LBH Padang, kata dia, telah diatur skenario.
“Kalau institusi kami diinjak-injak dan di pojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. Seolah-olah prediksinya yang paling benar,” ujar Suharyono.
Suharyono memastikan, pihaknya bertanggung jawab atas proses penyelidikan yang saat ini tengah berlangsung. Termasuk mengenai berbagai fakta yang telah diungkap.
“Kami bertanggung jawabkan, bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat AM, melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami,” tegas Suharyono.
“Kalau ada pihak yang membuat skenario tanpa fakta, ya kami luruskan,” tambahnya.
Kemudian, dia menyebut, pihaknya sudah menjelaskan bahwa Afif Maulana tidak dibawa ke Polsek Kuranji. Begitupula, lanjutnya, soal informasi Afif ditangkap.
Suharyono kemudian berbicara mengenai proses visum dan otopsi yang dilakukan sesuai prosedur oleh Rumah Sakit Bukittinggi.
“Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri,” imbuhnya.
Lebih jauh, dia memastikan bahwa pengusutan kasus kematian Afif Maulana masih bergilir. Dia mengklaim, Polda Sumbar telah melakukan penyidikan dengan transparan.
“Yang pasti sampai saat ini kami nyatakan belum menutup atau menghentikan kasus ini. Kami tetap terbuka dan tidak menutup nutupi kasus ini. Secara prosedural dan profesional berdasar SOP,” pungkas Suharyono.
Diadukan KontraS-LBH Padang ke Propam
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengadukan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono ke Propam Polri. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana.
Pengaduan itu teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
( -Red )