GPK Aliansi Tepi Barat Gelar Audiensi di DPRD Magelang Terkait Kasus Tindakan Asusila Kyai di Pondok Pesantren

Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat menyuarakan keadilan atas kasus kekerasan seksual yang ada di Magelang.

Kabarpolisi.com – Magelang, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat Magelang menggelar audiensi di Gedung DPRD Magelang untuk menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di kecamatan Tempuran, kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu, (10/7/2024).

GPK dipimpin oleh Komandan Pujiyanto yang dikenal Yanto Petok’s meminta keadilan bagi korban dan menuntut tindakan tegas terhadap pelaku. Kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum kyai terhadap santriwatinya telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan. Kekerasan seksual oleh kyai terhadap santriwatinya di tahun 2022 kini terulang kembali di wilayah kecamatan yang sama.

Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Magelang, Yanto Petok’s, Juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan jika pelaku memiliki jabatan yang berpengaruh sekalipun. Pemerintah daerah, DPRD Magelang, dan Kementerian Agama diminta untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

GPK Aliansi Tepi Barat juga menuntut pencabutan izin operasional pondok pesantren yang dipimpin oleh pelaku , Serta perbaikan dalam tata kelola pondok pesantren untuk mencegah terulangnya kasus kebiadaban kyai di masa depan.

Tujuan orang menitipkan anaknya di pondok pesantren untuk menuntut ilmu akhlak Qulka’rimah, Bukan di jadikan pelampiasan nafsu biadab sang kyai atau pimpinan pondok pesantren”. Ujarnya.

Sahabat Perempuan dan LBH Bumi juga turut mendampingi korban dalam menghadapi proses hukum. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual, serta mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah Magelang.

“Seorang Perempuan” sebut Nawar ( bukan nama sebenarnya ) merupakan korban mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan yang diberikan oleh GPK Aliansi Tepi Barat Magelang. Dia berharap pelaku segera ditangkap dan diadili, serta mengkhawatirkan keselamatan adik-adiknya di pondok pesantren. Jika tindakan hukum tidak segera diambil.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

“GPK bersama masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Mereka menegaskan bahwa kekerasan seksual di pondok pesantren tidak bisa ditoleransi dan harus ditindaklanjuti secara serius”.

Kasus ini mencerminkan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam melindungi korban kekerasan seksual dan menegakkan keadilan. Semua pihak diminta untuk bersatu demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terhindar dari tindakan kekerasan. Korban berharap dengan kejadian yang menimpa dirinya kedepa pondok pesantren putra dan putri sebaiknya dipisahkan. Santriwati seharusnya tidak melayani siapapun termasuk pimpinan pondok pesantren ataupun kyai, Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali”. Ungkapnya.

Anggota GPK Aliansi Tepi Barat, Handoko Menambahkan hal lain terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Magelang, bahwa ada beberapa rekan pelaku yang mengancam dan mengintimidasi rekan dan keluarga korban, Serta adanya oknum tokoh NU Magelang yang mencoba melakukan pendekatan terhadap pimpinan GPK Aliansi Tepi Barat melalui dirinya untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, prilaku seorang kyai melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya adalah perbuatan melawan hukum, Yang harus segera diproses secara hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman setimpal.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi menyatakan bahwa kabupaten Magelang harus ditetapkan sebagai kabupaten darurat kekerasan seksual. Pendampingan korban tindak kekerasan seksual oleh oknum kyai pimpinan pondok pesantren memiliki kendala yang berat untuk mencari keadilan, namun dengan adanya dukungan dan perlindungan dari GPK Aliansi Tepi Barat Magelang, proses mencari keadilan dapat lebih mudah dilakukan.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD kabupaten Magelang menyatakan siap untuk mengawal dan membantu mebeckup proses hukum agar pelaku dapat diadili. Aturan tentang izin operasional pondok pesantren juga akan segera dikaji ulang untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

PJ Bupati Magelang menanggapi permasalahan ini sebagai tanggung jawab bersama yang harus diperhatikan dan diawasi. Pemerintah kabupaten Magelang harus bersinergi dengan DPRD, APH, masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki tujuan berjuang untuk keadilan seperti GPK Aliansi Tepi Barat.

“Masalah sosial yang membuat tidak kondusif harus diselesaikan. Pemerintah kabupaten Magelang sendiri harus bersinergi, DPRD, APH, masyarakat, dan kelompok masyarakat yang memiliki tujuan mulia seperti GPK Aliansi Tepi Barat”, Lanjutnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan menuju penyelesaian masalah kekerasan seksual di pondok pesantren, serta mendorong semua pihak untuk bersatu dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan. Selain itu, pentingnya perlindungan korban dan penegakan hukum yang adil juga menjadi fokus utama dalam upaya mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual”. Pungkasnya.

 

( Tim Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.