DAERAH  

Tersangka Kekerasan Seks Empat Santriwati, Pengasuh Ponpes di Magelang Resmi Ditahan

Gedung Polresta Magelang 

Kabarpolisi.com – Magelang, Polresta Magelang mengamankan seorang pengasuh pondok pesantren di Tempuran, Kabupaten Magelang, berinisial AL (57) terkait kasus kekerasan seksual ke santriwatinya. AL sempat menjalani pemeriksaan 3,5 jam dan langsung ditahan di Polresta Magelang.

Polisi menyebut AL sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan menjalani pemeriksaan.

“Untuk proses yang dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim khususnya Unit PPA, hari ini adalah proses pemeriksaan tersangka AL. Sudah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 3,5 jam. Yang bersangkutan kita kirimkan surat panggilan sebagai tersangka dan hadir tepat pukul 10.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba kepada wartawan di Polresta Magelang.

Rifeld menerangkan ada puluhan pertanyaan yang diberikan ke pengasuh ponpes tersebut. Setelahnya, yang bersangkutan ditahan.

“Kurang lebih ada 30 pertanyaan, dijawab kooperatif. Kami mendasari hasil penyidikan, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL. Kami lakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL,” sambung Rifeld.

Rifeld tak memerinci detail kasus pelecehan seksual tersebut. Namun, ada empat korban dalam kasus tersebut yang semuanya santri di ponpes yang diasuh tersangka AL.

“Secara garis besar ini kasus tindak pidana kekerasan seksual. Korbannya 4 orang, sudah dewasa semua,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,c dan e UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. AL terancam hukuman maksimal 12 tahun bui dengan denda sekitar Rp 300 juta.

Rifeld menerangkan proses penahanan tersangka AL ini sesuai prosedur pasal 21 KUHAP. Nantinya, tersangka bakal ditahan selama 20 hari.

“Apabila nanti dirasa kurang Polri akan melakukan permohonan perpanjangan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk ditambah kurang lebih 40 hari,” Pungkasnya.

 

( Tim – Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.