Polda Metro Jaya menggeledah rumah toko (ruko) yang dipakai tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
Kabarpolisi.com – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan seorang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus judi online. Tersangka diketahui ‘memelihara’ setidaknya 1.000 situs judi online.
Oknum pegawai tersebut mengaku bertugas memblokir ribuan situs judol. Totalnya sekitar 5.000 situs. Namun, hanya 4.000 situs yang akhirnya diblokir. Sisanya dibina oleh oknum tersebut, dilansir dari detikNews.
“Lima ribu web, tapi yang diblokir berapa?” tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan kepada tersangka saat penggeledahan di Bekasi, Jumat (1/11/2024).
“Tergantung, Pak, setelah didatakan. Dari lima ribu situs itu tergantung (diblokir atau tidak), Pak. Karena ada yang bisa masuk, ada yang nggak,” ujar tersangka.
“Maksudnya gimana?” tanya AKBP Rovan lagi.
“Biasanya empat ribu (yang diblokir), Pak. Seribu sisanya dibina. Dijagain, Pak, supaya nggak keblokir,” jawab tersangka.
Tersangka juga mengaku mendapatkan sejumlah uang untuk tiap situs judi online yang dijaganya supaya tidak diblokir.
“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” ujar tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan seharuanya job desk tersangka adalah memblokir situs. Namun, tersangka justru menyalahgunakan kewenangannya untuk menjaga sejumlah situs, khususnya yang dipegang oleh orang-orang yang dikenal tersangka.
“Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujar Kombes Ade Ary.
Total ada 11 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus judi online ini, termasuk oknum pegawai dan staf ahli Komdigi. Mereka bekerja dari sebuah lokasi di Bekasi yang disebut ‘kantor satelit’.
“(Sebanyak) sebelas orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” ungkap Ade Ary.
Editor : TriÂ