Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah ( GPK ) Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya mengawal persidangan sidang kasus viralĀ Pengadilan Negeri Mungkid, Senin ( 2/12/2024 ).
Kabarpolisi.com – Jawa Tengah, Kasus Viral kekerasan seksual terhadap empat santriwati oleh oknum kyai pimpinan pondok pesantren Irsyadul Mutadiin di Kecamatan Tempuran, kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah telah menjalani persidangan yang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang. Pada Senin, 2 Desember 2024. Gerakan Pemuda Ka’bah ( GPK ) Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya tetap mengawal dan mengawasi proses persidangan kasus tersebut.
Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s menegaskan Pengadilan Negeri ( PN ) Mungkid Kabupaten Magelang juga diharap jujur serta adil, karena kami GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya juga masyarakat dan para korban meminta agar vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Labib Asrori harus sangat berat.
“Terlebih, sudah banyak korban prilaku biadab oknum kyai pondok pesantren di Magelang terhadap santri atau santriwati di kabupaten Magelang yang jadi sasarannya, adalah muridnya sendiri”.
Yanto Petok’s menambahkan perilaku bejat oknum kyai pondok pesantren di Magelang itu bukan hanya terjadi di 2024, karena di tahun sebelumnya juga ada.
“Bukanya seorang kyai yang mengajarkan Amar Makruf nahi mungkar tetapi justru selama ini ada kemungkaran di depan mata pada diam”, Tegasnya.
“Ada juga para korban yang mengatakan diperlakukan begitu sejak satu tahun lalu, artinya Ahmad Labib Asrori ini bukan hanya melakukan satu atau kali saja melakukan tindak keji pada para korban, Nah ini menjadi pertimbangan majelis hakim, bahwa Ahmad Labib Asrori itu sudah benar-benar tidak manusiawi,ā paparnya.
Untuk mendukung penegakan hukum, dan mengawal para korban untuk mencari keadilan Kami GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya akan selalu terus melakukan pengawalan dan pengawasan pada PN Mungkid Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
“Sekjen GPK Aliansi Tepi Barat Akhmad Solihudin, S.H berharap, Majelis hakim tidak memberi toleransi yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman. Hal itu dinilai sangat penting agar ada efek jera pada pelaku, serta agar tidak dicontoh oleh yang lain.
“Tidak ada hukuman ringan buat Ahmad Labib Asrori pelaku kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya wajib mendapatkan hukuman yang maksimal, katanya, Senin (2/12/2024).
( Tri )