Kyai Cabul Magelang Terhadap Empat Santriwatinya, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Lanjutan Ke – 4

Kyai Ahmad Labib Asrori Terdakwa kasus kekerasan Seksual Terhadap Empat Santriwatinya kembali di Sidangkan di Pengadilan Negeri ( PN ) Mungkid Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Pada Senin ( 2/11/2024 ).

Kabarpolisi.com – Jawa Tengah, Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar persidangan yang ke empat kalinya kasus Kekerasan seksual Pimpinan pondok pesantren Irsyadul Mutadiin Kecamatan Tempuran K.H Ahmad Labib Asrori terhadap empat santriwatinya, Pada Senin ( 2/12/2024 ).

“Dalam sidang kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang kyai panutan umat, Sekaligus mantan Ketua DPRD kabupaten Magelang, juga pernah menjabat sebagai Khatib Syuriah NU PAC kabupaten Magelang. Selain kasus ini viral sampai Nasional, Masyarakat juga mengharapkan langkah

tegas dari pemerintah yang konkrit untuk memberikan rasa aman, nyaman di sentra pendidikan supaya ke depannya tidak lagi terjadi kasus yang sama.

“Informasi sebelumnya kasus kekerasan seksual yang di lakukan oleh pemilik sekaligus pimpinan pondok pesantren Irsyadul Mutadiin Kecamatan Tempuran, Yakni K.H Ahmad Labib Asrori terhadap empat santriwatinya termasuk kasus tergolong lama para korban menanggung derita, Terungkap setelah para korban melalui berbagai upaya untuk mencari keadilan dengan di dampingi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Sahabat Perempuan kabupaten Magelang dan berkordinasi baik memperoleh pendampingan, pengawalan ketat dari GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya akhirnya pada bulan Juni tahun 2024 kasus kekerasan seksual pondok pesantren Irsyadul Mutadiin bisa terungkap.

” Hingga sampai saat ini memasuki persidangan lanjutan terus menjadikan sorotan seluruh komponen masyarakat, Tentunya dengan harapan proses persidangan yang adil dengan hasil putusan berat bagi pelaku.

” Sidang lanjutan ke empat dalam agenda sidang Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Naufan Ammanullah, S.H dan Aditya Oktavian, S.H menghardikan tiga orang saksi kejadian, yakni saksi dari pihak korban dan saksi dari pihak pelaku yang mengetahui kejadian.

BACA JUGA  Kakorlantas Polri dan Wamenhub Tinjau Kesiapan Jalur Penyeberangan di Pelabuhan Lampung

“Proses persidangan yang dipimpin Majelis hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H, M.H, dinyatakan berlangsung secara tertutup. Dari pihak Humas Pengadilan Negeri ( PN ) Mungkid Kabupaten Magelang sementara ini belum bisa memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Jaksa penuntut umum Aditya Oktavian, S.H mengatakan agenda sidang lanjutan ke empat kali ini kita menghadirkan tiga orang saksi yakni saksi pihak korban juga saksi dari pihak pelaku untuk di mintai keterangan di persidangan berjalan dengan baik dan sesuai, kami nyatakan selesai agenda sidang hari ini. Untuk agenda berikutnya yakni pekan depan kita tinggal menghadirkan saksi ahli, Jelasnya.

“Di kesempatan yang sama selesai persidangan salah satu penasehat hukum dari terdakwa belum bisa atau engan memberikan keterangan kepada wartawan”.

Sementara tim Penasehat hukum korban, Akhmad Sholihuddin S.H, Aziz Nuzula Hafid S.H, Hifzhan Rahma Wijaya S.H, Gunawan Setyapribadi S.H, dan Pardomuan Sianturi S.H, menyatakan bahwa jaksa telah menghadirkan saksi dari keluarga korban. Keputusan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa saksi juga termasuk orang yang dapat memberikan keterangan tentang tindak pidana meskipun tidak selalu mereka alami sendiri.

Tim penasehat hukum korban melalui Akhmad Solihuddin, S.H menjelaskan menurut Pasal 1 ayat (6) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan terkait tindak pidana kekerasan seksual meskipun tidak mereka alami sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa UU TPKS memudahkan korban dalam proses penegakan keadilan, yang memungkinkan keluarga korban seperti ibu, kakak, adik, atau ayah untuk memberikan keterangan di kepolisian dan menjadi saksi dalam persidangan.

Dengan adanya UU TPKS ini, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapatkan keadilan. Keterlibatan keluarga korban sebagai saksi akan memberikan informasi tambahan yang penting untuk kasus tersebut dan membantu proses hukum berjalan dengan lebih adil. Semoga dengan adanya aturan ini, kasus kekerasan seksual dapat ditangani dengan lebih efektif dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan, Terangnya.

BACA JUGA  Kakorlantas Polri dan Wamenhub Tinjau Kesiapan Jalur Penyeberangan di Pelabuhan Lampung

Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dipanggil Yanto Petok’s menegaskan sidang lanjutan ke empat kali ini yakni kasus kekerasan seksual yang di lakukan Ahmad Labib Asrori terhadap santriwatinya dan itu sudah diakui terdakwa, Ini memasuki agenda pemeriksaan saksi kejadian. Saksi dari pihak korban yaitu orang saksi yang ikut merasakan, menanggung pedihnya penderitaan para korban selama ini, atas perilaku biadab Labib yang merupakan panutan umat dan seorang kyai.

” Padahal yang selama ini dia Labib termasuk seorang kyai yang mengatakan kepada umat untuk melakukan Amar Makruf nahi mungkar tetapi malah justru dia yang melakukan kemungkaran tersebut.

” Banyak kyai yang mengatakan tegakkan Amar Makruf nahi mungkar tetapi kenyataannya dengan kejadian prilaku biadab Labib Asrori terhadap santriwatinya udah jelas kemungkaran di depan mata malah justru diam, kadang ada yang berusaha menutupi kemungkaran.

“Negara kita Negara hukum penegakan hukum harus adil, Sudah jelas Ahmad Labib Asrori seorang kyai sekaligus pimpinan pondok pesantren Irsyadul Mutadiin Magelang sudah mengakui di persidangan atas prilaku kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya, Harus di hukum berat dalam sidang putusan. Pungkasnya.

( Tri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.