GPK Aliansi Tepi Barat Soroti Persidangan Ke-5, Perkara Kekerasan Seksual Kyai Cabul Magelang “Meskipun Dunia Runtuh Hukum Harus Ditegakkan

GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya mengawal persidangan kasus Kekerasan seksual kyai Cabul Pondok Pesantren, Di Pengadilan Negeri PN Mungkid Kabupaten Magelang pada Senin, 9 Desember 2024.

Kabarpolisi.com – Jawa Tengah, Proses hukum perkara kekerasan seksual yang menimpa empat santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Irsyadul Mutadiin, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah dengan terdakwa Ahmad Labib Asrori yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan pondok terus berjalan.

Pengadilan Negeri (PN)Mungkid Kabupaten Magelang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pada Senin, 9 Desember 2024.

Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s mengatakan, Kasus ini menjadi perhatian publik dan media, mengingat terdakwa Ahmad Labib Asrori merupakan panutan umat telah melakukan perbuatan biadab terhadap santriwatinya lebih dari satu orang dengan dalam kurun waktu yang cukup lama, Yakni melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya sendiri.

” Hingga saat ini korban dan keluarganya masih mengalami trauma dan penderitan yang begitu berat”. Belum lagi selesai kasus kekerasan seksual seorang kyai pondok pesantren, Muncul kembali di Magelang kejadian Viral seorang kyai atau Gus yang mengolok – ngolok dan merendahkan martabat penjual es teh dan air mineral. Sangat disayangkan semua kyai yang hadir di acara tersebut ikut menertawakan hingga terbahak – bahak.

Apakah itu pantas di sebut Gus atau kyai ?  yang sudah jelas jelas perlakuannya tidak memanusiakan – manusia.

Ataukah karena perbedaan status sosial?  Sehingga seorang kyai ataupun Gus sangat mudah merendahkan, melecehkan dan menghina masyarakat kecil, jelasnya .

Yanto Petok’s menegaskan bahwa GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, Mulai dari tahap penyidikan, dikejaksaan hingga persidangan sampai tuntas.

BACA JUGA  Kakorlantas Polri dan Wamenhub Tinjau Kesiapan Jalur Penyeberangan di Pelabuhan Lampung

Hukum harus dilaksanakan dengan baik dan ditegakkan dengan tegas. Putusan persidangan dengan hukuman berat atas terdakwa Ahmad Labib Asrori tidak boleh menyimpang.” adagium fiat justicia et pereat mundus” (meskipun dunia runtuh hukum harus ditegakkan), Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa menunggu embel-embel lain untuk ditegakkan, Tegasnya.

Sekjen GPK Aliansi Tepi Barat Akhmad Solihuddin, S.H menambahkan di Negeri ini tidak ada yang kebal hukum tanpa memandang setatus sosial. Kami GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya akan terus miawasi proses persidangan yang sedang berjalan sampai tuntas”.

“Ia berharap kasus ini untuk bisa segera diselesaikan dengan tegas dan keadilan ditegakkan bagi korban”, Pungkasnya.

( Tri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.