Saksi Ahli Hukum Pidana Dan Kesehatan Dihadirkan Dalam Persidangan Kasus Kekerasan Seksual Pimpinan Pondok Pesantren Magelang

 Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual K.H Ahmad Labib Asrori Pimpinan Pondok Pesantren Irsyadul Mutadiin Magelang, Dalam sidang lanjutan ke lima di Pengadilan Negeri PN Mungkid Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, ( 9/12/2024 ).

Kabarpolisi.com – Jawa Tengah, Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Naufal Ammanullah, S.H dan Aditya Oktavian hadirkan empat saksi ahli dalam sidang lanjutan ke lima kasus kekerasan seksual yang di lakukan oleh pemilik sekaligus pimpinan pondok pesantren Irsyadul Mutadiin Kecamatan Tempuran Yakni Ahmad Labib Asrori terhadap empat santriwatinya.

Persidangan perkara kasus kekerasan seksual kyai Magelang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fahrudin Said Ngaji,S.H.,M.H, dengan hakim anggota Alda Rada Putra,S.H dan Alfian Wahyu Pratama,S.H.,M.H, dan Panitera Ari Legowo,S.E,S.H, di Pengadilan Negeri PN Mungkid Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah pada Senin, ( 9/12/2024 ).

“Proses sidang mendapatkan dukungan, pengawalan dan pengawasan ketat dari ratusan masa GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya dan pendampingan korban dari tim penasehat hukum Yakni Akhmad Solihuddin,S.H, Aris Widodo, S.H, Aziz Nuzula, S.H, MP Sianturi,S.H, Hifzan Rahma Wijaya a,S.H, Gunawan,S.H dan rekan. Sidang secara tertutup, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli kesehatan (dokter spesialis ) dan Saksi Ahli pidana ( dosen ), Sesuai dengan surat panggilan ahli Jaksa Penuntut Umum Nomor : B – / Eku.2 / Mkd / 12 / 2024 dan teman salah satu korban sesuai surat panggilan saksi Jaksa Penuntut Umum Nomor : B – / Eku.2 / Mkd / 12 / 2024.

Ditemui awak media di Pengadilan Negeri PN Mungkid Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s Mengatakan bahwa proses persidangan lanjutan ke lima atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang panutan umat yakni K.H Ahmad Labib Asrori, S.E., MM, masih dalam berproses di pengadilan, Terdakwa selain menjadi pimpinan sekaligus pemilik pondok pesantren juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD, Pengurus Partai PKB, Menjadi ketua khatib syuriyah PCNU Magelang dan dosen di salah satu universitas Magelang.

BACA JUGA  Kakorlantas Polri dan Wamenhub Tinjau Kesiapan Jalur Penyeberangan di Pelabuhan Lampung

Yanto Petok’s menambahkan belum selesai proses persidangan oknum panutan umat atau kyai, Muncul kembali sesuatu yang viral mengegerkan dunia yang terjadi di Magelang ironisnya yang menjadi bahan tertawaan juga masyarakat Magelang.Yakni kejadian tidak terpuji seorang Gus atau Kyai yang mengolok-olok dan merendahkan martabat penjual Es Teh dan Air mineral di depan umum, Sangat di sayangkan kejadian itu Kyai dan panutan umat yang hadir ikut ikutan tertawa terbahak – bahak lepas.

Apakah itu pantas disebut seorang Gus atau Kyai ? Jelas perlakuan itu tidak memanusiakan manusia. Apakah hanya berbeda status sosial ? Sehingga sorang Gus atau Kyai mudah merendahkan, melecehkan dan/atau menghina masyarakat kecil.

Setelah selesai persidangan tim jaksa penuntut umum ( JPU ) Aditya Oktavian, S.H mengatakan bahwa keterangan dari ahli kesehatan menerangkan tentang hasil visum para korban terdapat robeknya selaput dara, Yang menunjukkan adanya bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan keterangan dari saksi ahli pidana menjelaskan unsur – unsur pidana, Yakni sudah sesuai bahwa perbuatan terdakwa sudah sesuai dengan unsur pidana yang di tuangkan dalam dakwaan, Selanjutnya pada pekan depan tanggal 16 Desember 2024 dengan agenda sidang untuk saksi meringankan terdakwa yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh terdakwa untuk membela diri dari dakwaan yang ditujukan kepadanya, Jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Sebuah kemajuan signifikan terjadi dalam proses persidangan kasus kekerasan seksual yang mendapatkan dukungan dari penasihat hukum Akhmad Sholihuddin S.H sebagai penasihat hukum korban mengatakan kami dari tim penasehat hukum korban konsisten mendampingi korban dalam sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari rekan jaksa penuntut umum.

“Saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan pendapatnya dapat dijadikan bukti yang sah dalam proses persidangan. Dalam kasus kekerasan seksual, kehadiran saksi ahli sangat penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Indonesia sendiri memiliki peraturan khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”,Jelasnya.

BACA JUGA  Kakorlantas Polri dan Wamenhub Tinjau Kesiapan Jalur Penyeberangan di Pelabuhan Lampung

Menurut Akhmad Sholihuddin S.H, itu adalah kemajuan besar dan juga tantangan bagi RUU TPKS karena DPR telah resmi mengeluarkan naskah RUU yang terdiri dari 11 bab dan 43 pasal. Judul RUU juga telah diubah dari PKS menjadi TPKS dalam rapat pleno penyusunan draf pada 30 Agustus 2021.

Akhmad juga mengajak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi untuk mengadvokasi substansi yang hilang dalam RUU TPKS ini. Meskipun DPR hanya mengambil lima jenis kekerasan seksual dari sembilan jenis yang diusulkan, seperti perkawinan anak dan perbudakan seksual, namun keempat jenis lainnya juga sangat penting untuk diperhatikan dan dikawal” Pungkasnya.

Sampai berta ini di terbitkan humas pengadilan Negeri PN Mungkid Kabupaten Magelang belum bisa mengeluarkan keterangan pers kepada wartawan dan Dari pihak terdakwa belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan.

” Semoga Proses persidangan kasus kekerasan seksual ini berjalan dengan baik, Keadilan dapat tercapai dan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan serta keadilan yang mereka butuhkan.

( Tri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.