DAERAH  

Romi Nyaris Tewas Dihajar Massa

PADANG, Kabarpolisi.com – Nekat melakukan aksi jambret, Romi Adi Putra (25) ‘nyanyak’ dihajar massa di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Senin malam (15/5) sekira pukul 19.00 WIB. Mujur, nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan menenangkan warga.

Kejadian berawal saat korban bernama Neri Paramitha (19), warga Jalan Merpati Induk nomor 45, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya. Korban yang tidak sadar, ternyata telah dibuntuti oleh pelaku dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Scopy.

Sontak, pelaku yang telah membututi langsung meraih handphone korban yang berada di dashboard sepeda motor. Pelaku berhasil membawa kabur handphone korban dan langsung melarikan diri.

Korban yang tidak terima, berupaya mengejar sembari menyoraki pelaku jambret. Akhirnya, akibat melaju dengan kecepatan tinggi pelaku mengalami kecelakaan dan terjatuh beberapa meter dari TKP semula.

Puluhan warga yang geram akan aksi kejahatan pelaku langsung menghakimi pria berbadan ceking tersebut. ‘Bogem mentah’ bertubi-tubi mendarat ke tubuh pelaku.

Petugas Polsek Padang Utara yang mendapat laporan adanya aksi jambret langsung mengamankan pelaku dan menenangkan massa. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Padang Utara guna pemeriksaan intesif.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Padang Utara, Kompol Zulkafde, membenarkan peristiwa tersebut.

“Laporan korban telah kita terima dengan nomor LP/316/V/K/ sektor Polsek Utara. Untuk barang bukti yang kita amankan satu sepeda motor Yamaha Scoopy milik pelaku yang digunakan dalam aksi kejahatannya dan satu handphone milik korban,” terang Kapolsek.

Hingga kini kepolisian masih melakukan pengembangan terkait beberapa TKP pelaku dalam melakukan aksi jambret di Kota Padang. Dan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Muhammad Rizky & Irwanda Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.