Polri Bongkar Penimbunan Bawang Putih, Mentan : Izinnya Kami Cabut

Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Wakil Kapolri Komjen Syafruddin (Foto kabarpolisi.com)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penyelundupan dan penimbunan bawang putih di Jakarta Utara. Bawang putih sebanyak 182 ton itu ditemukan di gudang di Jalan Marunda, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan gudang tersebut milik PT TPI. Anggotanya membongkar keberadaan penimbunan bawang putih di bilangan Jakarta Utara itu pada Selasa (16/5). Kemudian hasil pendalaman diketahui bahwa gudang tersebut milik PT TPI.

“Diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan yang berasal dari Negara Cina dan India,” kata Agung melalui rilis yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (17/5).

Terimakasih Kasih Polri

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang berada di lokasi setelah pengungkapan penimbunan bawang putih itu, mengucapkan terima kasih kepada Polri. “Terima kasih Bapak Wakapolri. Terima kasih bapak Kapolda Metro Jaya,” kata Amran yang berdiri di samping Wakapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Amran Sulaiman mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat Satgas Pangan yang dibentuk Polri. Satgas menemukan kejanggalan di pasar. Bawang putih yang seharusnya berharga Rp 28rb per kilogram tapi di pasar harganya jadi Rp 42 ribu. “Ternyata ada yang menimbun, ” katanya.

Di hadapan Wakapolri, Menteri Pertanian mengatakan, sudah menghubungi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. “Ijin impor perusahaan ini kami cabut, tegas Mentan dan ini diamaini Wakapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Sengaja Ditimbun

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan bahwa penyeludupan tersebut diketahui karena ternyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen importasi yang lengkap. Bawang putih sebanyak 182 ton tersebut, diimport oleh dua perusahaan yakni PT NBM dan PT LBU sejak April 2017. Agung menduga bahwa para pemain atau spekulan ini sengaja menimbun dan menyelundupkan bawang putih untuk kemudian dijual pada saat Ramadhan nanti. Kemudian mereka mulai menjual pada saat harga-harga mulai naik.

BACA JUGA  Sekda Jateng Minta Tim Saber Pungli Kawal Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih

“Dugaan penyidik bahwa spekulan nakal ini sengaja menimbun untuk dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik,” kata dia.

Atas temuan ini, penyidik telah mengamankan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang ini yakni pemilik gudang, pemilik barang, dan supir truk. “Saat ini gudang milik PT TPI itu telah memasang garis polisi,” kata Agung.

Apakah ada pelaku-pelaku lain dengan modus yang sama dalam penimbunan bawang putih ini, menurutnya penyidik masih mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait. Termasuk kata dia mendalami dan menganalisis seluruh dokumen terkait bawang putih itu.

Bareskrim juga lanjut Agung telah membentuk satgas yang secara khusus mengawasi pelanggaran terkait dengan penyimpangan distribusi bahan pokok. Satgas ini akan terus bekerja untuk membongkar praktek-praktek nakal para penimbun distribusi bahan pokok.

Terhadap tiga orang yang telah diamankan penyidik menetapkan dengan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. (dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.