Miryam S Haryani
JAKARTA, kabarpolisi.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani. Dengan demikian Miryam S Haryani tetap ditahan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mempercepat penyidikan terhadap Miryam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.
“Tentu akan mempercepat proses khususnya perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam,” ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, 23 Mei 2017.
Menurut dia, penyidik kini tinggal melengkapi berkas pemeriksaan Miryam, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. “Tidak begitu lama ya, karena tinggal ahli saja yang belum diperiksa.” (nafi)