JAKARTA, kabarpolisi.com – Pihak kepolisian sedang mencari pihak-pihak yang menyebarkan berita palsu (hiax) tragedi serangan bom di Kampung Melayu Rabu malam lalu.
Informasi hoax terkait peristiwa ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur bermunculan di media sosial. Bahkan sejumlah warga sipil ikut menjadi korban berita hoax yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Seperti yang dialami Vicky Kurnianto. Mahasiswa asal Cibodas, Tangerang itu namanya dikaitkan dengan pelaku bom bunuh diri setelah identitas dirinya–yang sempat hilang–terjatuh dan ditemukan oleh seorang pengguna Facebook.
Namun ada orang tidak bertanggung jawab yang kemudian menyebarkan kembali foto SIM C dan KTP-nya itu, dengan melabelinya sebagai pelaku teror. Vicky sudah ditemui aparat Polres Metro Tangerang Kota dan dalam keadaan baik.
Wiryawan Indra Wijaya, warga Kampung Ranji Tengah, Dusun Ranji, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, juga menjadi korban hoax. Foto KTP miliknya yang hilang disandingkan dengan salah satu terduga pelaku aksi teror tersebut.
Dikutip dari detik.com korban fitnah lainnya adalah Rinton Girsang (36). Mantan anggota Polri itu dituding sebagai pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Fotonya disandingkan dengan foto potongan kepala pelaku bom bunuh diri.
Informasi yang menyebutkan Rinton adalah pelaku bom bunuh diri itu menyebar viral di media sosial. Tidak lama berselang, Rinton pun membuat testimoni melalui sebuah video.
Dalam video tersebut, Rinton menjelaskan bahwa dirinya dalam keadaan sehat wal afiat dan berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Dia juga meminta polisi untuk menangkap penyebar hoax yang telah membuat namanya tercemar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki penyebar info hoax tersebut.
“Tentunya ini akan kami selidiki. Karena banyak informasi-informasi hoax di media sosial yang tidak jelas dan tidak terkonfirmasi kebenarannya berkaitan dengan peristiwa ledakan itu,” jelas Rikwanto kepada detikcom, Jumat (26/5/2017).
Rikwanto meminta masyarakat untuk tidak mudah termakan isu hoax. “Cek dan ricek terlebih dahulu kalau ada informasi di media sosial sebelum menyebarkan kembali,” imbuhnya.
Rikwanto mengingatkan, pelaku penyebar berita hoax bisa diproses secar hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rizal)