Imam Sungudi
JAKARTA, kabarpolisi.comĀ – Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin sidang pengajuan banding yang diajukan jaksa penuntut umum kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Lantaran hingga kini JPU belum mencabut banding yang mereka ajukan sebelumnya.
“Ketua majelisnya Imam Sungudi dan didampingi Elang Prakoso Wibowo, Daniel D., I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak,” kata Johanes Sabtu (27/5) di Jakarta.
Sayangnya Johanes mengatakan hingga kini belum ada jadwal resmi kapan sidang akan mulai digelar.
“Majelis akan mempelajari terlebih dahulu perkara yang diajukan untuk setelahnya memutuskan kapan sidang akan digelar, ” papar Johanes.
Seperti diberitakan sebelumnya, banding terkait kasus penistaan agama Ahok, sapaan Basuki, diajukan oleh JPU dengan alasan tim kuasa hukum terdakwa pun mengajukan gugatan yang sama.
Sementara itu beberapa waktu yang laku istri Ahok Veronica Tan membacakan surat yang ditulis sang suami dan berisikan tentang alasan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun untuk Ahok pada 9 Mei lalu.Ā
āKami sebagai keluarga memutuskan untuk tidak banding bapak minta saya membacakan surat ini,ā kata Veronica, saat konferensi pers, Selasa (23/5).Ā
Penasihat hukum Ahok, Fifi Letty Indra mengatakan pencabutan banding Ahok baru diputuskan pada Senin (22/5).
Langkah pencabutan banding itu ternyata tak diikuti oleh tim JPU dan prosesnya pun dilanjutkan oleh Pengadilan Tinggi DKI dengan menentukan majelis hakim untuk banding yang diajukan JPU.
“Masih jalan karena sampai sekarang jaksa belum mencabut bandingnya,” pungkasnya. (Ceko)