Firza Husein
JAKARTA, kabarpolisi.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq.
Pengacara Rizieq mempertanyakan prosedur penyidikan polisi. Namun pertanyaan pengacara Rizieq Shihab soal prosedur penyidikan polisi ditanggapi dingin oleh pengamat hukum dan masalah keamanan Dewinta Pringgodani, SH, MH.
Menurut Dewi, apa yang dilakukan polisi sudah seusai dengan aturan KUHAP. “Saya kira polisi sudah on the track. Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem hukum kita” katanya kepada kabarpolisi.com tadi malam.
Dewi melihat justru pengacara Rizieq maju kena mundur kena dalam membela Kliennya. “Masak sampai minta Presiden turun tangan. Kasus Rizieq murni masalah hukum bukan masalah politik. Jangan kasih Presiden jebakan dengan jalan mengintervensi hukum. Kalau gak puas tinggal tempuh praperadilan,” kata wanita cantik kelahiran Solo ini.
Justru Dewinta Pringgodani berpesan pada Eggi Sudjana, daripada koar-koar di media, mending Rizieq Shihab disuruh pulang dulu ke Indonesia. “Gak usah kuatir. Saya yakin Polri sangat profesional,” tegas Dewi.
Perkap Kapolri
Eggi Sudjana mengatakan, “Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan,” ujar pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (29/5/2017).
Perkap tersebut mengatur mekanisme penyidikan, mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Menurut Eggi, dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik.
“Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan. Kok langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eggi.
Eggi lantas memutar memori tiga tahun silam saat membela Komjen (sekarang jenderal) Budi Gunawan yang melawan proses penyidikan rekening gendut yang dilakukan KPK. Saat itu Eggi dan Budi menang di praperadilan. Status tersangka Budi pun gugur.
“Saat itu KPK menyalahi aturan. Nah masak sekarang polisi malah melakukan hal yang sama. Kok dia melakukan ini kepada habib,” ucap Eggi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.
“Iya Rizieq tersangka,” ujar Wahyu. (ceko)
Editor : Donny Magek Piliang