JAKARTA, kabarpolisi.com – Anggapan perlunya Revisi UU Terorisme yang didalamnya melibatkan TNI dalam memerangi terorisme harus sesuai dengan kaidah dan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, agar dikemudian hari tidak ada kejadian kontroversial lagi dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme.
Hal itu diucapkan Sekertaris Kompolnas, Bekto Suprapto, saat jumpa pers, di Rupat Utama Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/5)
“Kompolnas mendukung pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Namun harus sesuai dengan koridor hukum agar tidak melanggar kaidah hukum dan aturan lainnya,” ujar Bekto
Bekto mengingatkan bahwa Desus 88 yang punya legitimasi hukum kuat dalam penanganan terorisme pada praktiknya masih sering disalahkan.
” Inikan tindak pidana kalo bicara UUnya memang ranahnya Polisi tapi menyikapi kondisi saat ini jika memang perlu peran TNI dalam penanggulangan teroris harus diperkuat landasan yuridisnya, apalagi masyarakat sudah melek hukum, wong Densus 88 y jelas punya legitimasi aja masih dikritik,” keluh Bekto.
Oleh karena itu, Bekto menerangkan, Revisi UU Terorisme harus didahului dengan pembuatan UU terkait perbantuan TNI sebab hal itu merupakan amanah hukum.
” Pemerintah mealalui DPR harus terlebih dahulu membuat UU yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, Tap MPR VI/tahun 2000 dan Tap MPR VII/tahun 2000, ” ujar Sekretaris Kompolnas ini.
Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini tidak boleh melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, artinya harus konstitusional. Aturan mengenai TNI dan Polri secara kelembagaan telah ada terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
“Bukan berarti harus mengubah atau setidaknya bertentangan norma dasar yang ditentukan UUD 1945,” imbuh Bekto.
Kompolnas menyadari upaya dalam pemberantasan terorisme tidak hanya dapat dilakukan oleh Polri saja. Olehkarena itu perlu keterlibatan BNPT dan TNI.
“Polri tidak mungkin mengatasi sendiri hal-hal seperti masalah terorisme dan fenomena ISIS seperti yang sedang ramai sekarang ini,” tutup Bekto. (ceko)