Diskotiq Akasaka Bali Digrebek Polisi, 19 Ribu “Pil Setan” Disita

DENPASAR, kabarpolisi.com – Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menyita sekitar 19 ribu butir narkoba pil ekstasi (pil setan) di Diskotiq Akasaka yang berlokasi di Simpang 6 Teuku Umar Denpasar, Senin (5/6).

Penangkapan kali ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Sebelumnya, di tempat hiburan yang sama sudah pernah disita sebanyak tiga kali dengan total masing-masing 5 ribu butir ekstasi dan 10 ribu butir ekstasi.

“Kali ini adalah penangkapan paling besar di Bali sebanyak 19 ribu butir. Barang bukti tersebut sudah disita bersama para tersangka berjumlah 4 orang dibawa ke Polda Bali untuk kemudian dibawa ke Mabes Polri,” ujar sumber kabarpolisi.com di Denpasar, Senin malam (5/6).

Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Budi Liman (51) diamankan di Hotel Sanur Paradiso Bali, Dedi Setyawan (38) asal Jakarta dan ditangkap di Metro Puri Harapan Indah Jakarta, Iskandar (48) asal Padang, ditangkap di Hotel Sanur Paradiso dan Willy sebagai Manajer Marketing Akaksa Club.

Awalnya, Willy selaku manajer memesan barang bukti sebanyak 19 ribu butir ekstasi kepada Budi Liman. Ketika dipesan kepada Budi Liman, maka Budi menghubungi Iskandar. Karena Iskandar tidak memiliki barang bukti, maka Iskandar lalu menghubungi Dedi Setyawan.

Saat diintergosi kepada Dedi Setyawan, ia mengaku jika barang tersebut didapatkan dari seorang yang bernama Acoy di LP Cipinang. Komunikasinya melalui WA. Dedi bertugas mengambil barang ke Jakarta dengan menggunakan jalan darat.

Barang haram tersebut diambil Dedi dengan menggunakan tempelan di pinggir jalan di Kompleks Puri Harapan Indah Jakarta. Sementara Budi mengaku pernah dua kali bertransaksi di Akasaka, dengan total masing-masing 5 ribu butir dan 10 ribu butir.

BACA JUGA  Dewinta Pringgodani Akan menjadi Staf Khusus Presiden Prabowo Periode 2024 - 2029

Awalnya, berdasarkan informasi, barang bukti tersebut akan diserahkan dari karyawan ke manajer. Saat diserahkan itulah petugas langsung menggerebeknya. Petugas terdiri dari 7 orang petugas dari Polda Bali dan 5 orang dari Mabes Polri.

Saat ini tempat hiburan malam terbesar di Bali itu ditutup total dan masih dipolice line petugas. Pantauan di lokasi menunjukan, di depan pintu gerbang, ada pengumuman yang berisikan tentang penutupan tempat hiburan malam tersebut sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Harga perbutir sebesar Rp 500 ribu. Jika dikalikan 19 ribu butir maka totalnya sebanyak Rp 9,5 miliar. Ini merupakan transaksi semalam di Akaska.” Pungkasnya. (Hadi Santosa)

Editor : Donny Magek Piliang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.