Denda Merokok di ITC Depok dan Smoking Room

Depok, 10 Juni 2017
Kepada
Redaksi kabarpolisi.com

Mall ITC Depok,salah satu jaringan pusat perbelanjaan di Kota Depok baru baru ini menerapkan peraturan baru tentang rokok pertanggal 22/Mei/2017.

Peraturan ini berdasarkan Perda Kota Depok No 03 Tahun 2014 tentang kawasan dilarang merokok.

Pengelola ITC Depok menerapkan denda bagi pengunjung maupun pedagang di area ITC Depok sebesar 100 ribu rupiah bagi yang kedapatan merokok di dalam gedung ITC Depok.

Menanggapi aturan tersebut terjadi pro dan kontra di kalangan pengunjung dan penghuni ITC Depok, yang sering berkunjung,mengatakan sangsi yang diberikan pengelola ITC ada bagusnya, akan tetapi akan lebih bagus lagi apabila disediakan Smoking Room atau pun Smoking Area seperti yang ada di Mall-Mall lainnya,

Disini kan pengunjung berbeda beda,dan kenyamanan nya juga berbeda,kenapa Mall-Mall lain kok ada Smoking Area nya kok ITC nggak?

Seharusnya pihak mall menyediakan Smoking Room agar orang tidak merokok si ITC Depok

UJANG
Citayam, Depok

*Alamat ada pada redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.