Ilustrasi
PONTIANAK, kabarpolisi.com – Komitmen negara tetangga dalam pemberantasan Narkoba memang kerap dipertanyakan. Sudah tak terhitung barang haram itu bisa masuk ke Indonesia,lolos dari pemeriksaan petugas negeri Jiran.
Baru-baru ini petugas di Bandara Supadio Pontianak menjerat seorang wanita yang membawa narkotika jenis sabu dari Kuching, Malaysia.
Wanita cantik berisial LC (31) warga Pontianak diamankan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Jumat (16/6) sore. Barang bukti berupa bong (alat hisap) dan sabu seberat 0,81 gram turut disita petugas.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak Dwiyono Widodo kepada kabarpolisi.com mengatakan, pelaku yang merupakan penumpang maskapai Xpress air rute Kuching-Pontianak.
Pada saat melintasi alat pemeriksaan X Ray, pelaku terdeteksi membawa barang yang mencurigakan didalam koper bawaannya.Â
Sehingga diputuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara detail atas koper tersebut.”Saat kami lakukan pemeriksaan intensif, ditemukan alat hisap sabu berupa bong yang disembunyikan diantara tumpukan pakaian,” kata Dwiyono, kemarin.
Dengan adanya temuan tersebut, lanjut Dwiyono, diputuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam diruangan pemeriksaaan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang itu, yang terdiri dari satu koper, satu tas ransel, satu sling bag dan satu kantong plastik. Namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang mencurigakan lainnya,” lanjutnya.
Petugas tidak ingin kecolongan, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap badan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, didapati satu buah bungkusan berisi serbuk kristal.Â
Setelah dilakukan pengecekan dengan Reagen NIK kedapatan sebagai methamphetamine (sabu) dengan berat 0,81 gram yang ditemukan pada saku kantong kemeja yang dikenakan pelaku.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli barang haram itu di Kuching dan membawa barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada​ BNN Kota Pontianak​ BNN Kota Pontianak. (M Fadhil)