Ketua Banggar : Pembekuan Anggaran untuk KPK dan Polri Tak Bisa Dilakukan Sepihak

JAKARTA, kabarpolisi.com – Ketua Badan Anggaran, Azis Syamsuddin mengingatkan bahwa pembekuan anggaran Polri dan KPK tahun 2018 tidak bisa hanya dilakukan secara sepihak oleh DPR.

“Jadi rekomendasi silahkan dari komisi teknis tapi itu tidak menjadi acuan yang harus diikuti oleh Badan Anggaran (Banggar). Karena alokasi anggaran bersama sama dengan Menteri Keuangan,” jelas politisi Partai Golkar ini saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6) seperti dikutip RMOL.co

Lebih lanjut Azis mengaku hingga saat ini, pihaknya sama sekali belum menerima usulan apapun dari Komisi III terkait dibekukannya anggaran untuk KPK ataupun kepolisian.

“Usulan itu saya sendiri sebagai Ketua Badan Anggaran sampai hari ini belum terima,” tegas Aziz.

Aziz menekankan usulan mengenai anggaran tidak bisa disampaikan secara lisan. Usulan itu harus dilakukan secara tertulis melalui proses pleno di komisi teknis kemudian dibawa ke paripurna untuk diteruskan ke Bamus dan Badan Anggaran.

“Baru nanti saya proses. Hak Budgeting itu secara siklus secara menyeluruh tidak bisa satu institusi dibekukan kemudian berdampak kepada file dan di dalam R APBN nota keuangan itu secara menyeluruh kepada pemerintah kementerian lembaga yang ada di tahun 2018 jadi tidak bisa pembahasan itu secara parsial pembahasannya harus secara menyeluruh di dalam nota keuangan,” imbuhnya.

Komisi III DPR RI mengancam akan membekukan anggaran untuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 jika KPK menolak menghadirkan Miryam S Haryani dan pihak kepolisian menolak menjemput paksa politisi Partai Hanura itu ke Panitia Khusus (pansus) hak angket KPK. (dewi)

BACA JUGA  Dewinta Pringgodani Akan menjadi Staf Khusus Presiden Prabowo Periode 2024 - 2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.